Filesatu.co.id, Baturaja| Polres Ogan Komering Ulu (OKU) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sebuah bangunan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kemelak, Kelurahan Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media lokal. Bangunan yang diduga dijadikan gudang penampungan BBM subsidi itu kini telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/7), bangunan yang sebelumnya disebut pernah digunakan sebagai tempat karaoke tampak dalam kondisi tertutup. Di halaman depan terlihat terparkir satu unit truk berwarna merah dan satu unit mobil Kijang Kapsul berwarna silver.
Sementara itu, sejumlah wadah penampungan berupa tedmon dan jeriken yang sebelumnya disebut berada di dalam bangunan sudah tidak terlihat lagi saat lokasi didatangi.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku kerap melihat aktivitas kendaraan keluar masuk di area tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari saksi dan menjadi bagian yang akan didalami oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Nasron Junaidi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi gudang BBM subsidi tersebut.
“Saat petugas datang ke lokasi, bangunan dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan barang bukti berupa BBM maupun jeriken,” ujar AKP Nasron.
Meski belum menemukan barang bukti di lokasi, penyelidikan tetap berlanjut. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pemilik bangunan, guna mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi.
Hingga kini, masyarakat Kabupaten OKU masih menantikan perkembangan dan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres OKU. Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan, sehingga proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.











