Tumiran: Peselingkuh Nikmat Bebas, Suami Terselingkuhi di Bui

Filesatu.co.id (Banyuwangi) – Beberapa warga dan para pemuda dusun Lidah kulon kali didampingi para tokoh masyarakat mendatangi kantor desa/kecamatan Gambiran, Senin (8/2/2021).

Kedatangan mereka berharap bertemu dengan kepala desa Gambiran Heru Setyawan guna menyampaikan aspirasi dan meminta solusi terkait adanya kejadian dugaan perselingkuhan di wilayah dusun Lidah kulon kali sekitar 7 bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Musyawarah selain dari pemerintahan desa Gambiran juga di hadiri Kapolsek Gambiran, AKP Suryono S.H, Kanit Reskrim Iptu Karyono dan beberap anggota Polsek Gambiran , Tumiran , Rofiq Azmi, Mulyadi, Hery Sukartolo, Imam Mukholiq selaku tokoh warga dan berapa tokoh pemuda.

Rofiq Azmi salah satu tokoh warga menyampaikan, dari kronologi yang berawal adanya penangkapan ke 3 orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan sekarang kasusnya sudah di limpahkan kejaksaan dari kepolisian sektor Gambiran dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kejari).

Photo:Tumiran, Rofiq Azmi, selaku Tokoh Masyarakat

Namun menurut Rofiq, bahwa perkara sudah selesai lantaran sebelumnya sudah terjadi mediasi damai yang disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Gambiran.

” Kita berpatokan setelah kejadian malam itu bahwa pelaku sudah mengakui kesalahannya dan ada surat pernyataan kemudian meminta kasusnya tidak dilanjutkan dengan kompensasi atau bersedia mengganti grasak ( Pasir kasar) senilai 6 juta rupiah,” kata Rofiq didalam musyawarah dan meminta petunjuk.

Perlu diketahui adanya perkara tersebut berawal adanya penangkapan SPT ( inisial) warga dusun Sumbermulyo desa Tegaldlimo tertangkap basah dengan St N ( inisial) perempuan asal dusun Lidah yang masih berstatus suami dari Ikwan Wahyudi, keduanya tertangkap warga saat berada di salah satu rumah kosong disusun lidah pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.

Saat itu keduanya tertangkap warga dan perangkat desa Gambiran diduga sedang melakukan perselingkuhan karena St N masih Syah istri orang. Dengan waktu bersamaan setelah tertangkap basah para pihak di bantu perangkat desa ( Kepala dusun dan RT) yang disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babisa, mengadakan pertemuan di rumah Kadus kemudian SPT menanda tangani surat penyataan kesepakatan bersedia mengganti grasak (pasir kasar ) senilai 8 rit dum truk untuk lingkungan.

Setelah berjalannya waktu SPT justru melaporkan ke 3 orang yang di duga pengeroyakan atau pemukulan saat penggrebekan terjadi, yakni Ahmad Mujiono ( RT), Ikwan Wahyudi ( suami St N) dan Legiyanto warga atas tindak pelaku pengeroyokan.

Menanggapi hal tersebut dalam forum Musyawarah Kapolsek AKP Suryono S.H mengatakan, perkasus bahwa SPT melakukan pelaporan ke pihak Polsek Gambiran atas perkara pengeroyokanya, Karena kasus sudah dinyatakan lengkap dipersilahkan kalau melakukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

” Silahkan para bapak kalau berkirim surat ke kejaksaan, namun Redaksi Suratnya tertuju ke Kejaksaan bukan ke Kepolisian,” beber Kapolsek.

” Pihak kepolisian sudah melakukan upaya sering menyarankan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan agar para pihak melakukan komunikasi selanjutnya ditunggu hasil koordinasinya, namun karena tidak ada tindak lanjutnya, maka karena kami pelayan masyrakat akhrinya berkas kita kirim ke Kejari dan diterima dan dinyatakan lengkap, tapi selama pemeriksaan di Polsek Gambiran pihak kepolisian tidak melakukan penahan,’” tambahnya.

Dari rentetan hasil akhir musyawarah salah satu tokoh warga yang Tumiran menyampaikan, bahwa yang dimaksud para warga mempertanyakan kenapa kasus sudah ada pengakuan dan membuat berita acara damai tapi masih juga ditahan.

” Kami belum pernah mendapat kabar apapun dari ke -tiga koban, pernah di BAB termasuk korban sudah dilakukan visum dari kepolisian, jadi kami mengira sudah selesei, jujur saya kasihan pak RT, dia menjalankan tugas justru sekarang di penjarakan dan yang selingkuh bebas sedangkan suami juga yang terselingkuhi juga masuk Bui.

” Jadi kasus ini setelah kami mengetahui dan hasil musyawarah mendapatkan surat tanda tangan para pihak termasuk pak lurah, maka surat penagguhan tersebut akan segera kami antar bersama pengacara korban ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” sambung Bang Tomi sapaan akrabnya.

Bahkan Lanjut Tumiran, para warga meminta selain penagguhan penahan juga berharap ke tiga orang diduga pengeroyakan bisa di bebaskan.

” kita setelah koordinasi dengan beberapa pihak terkait, kalau kasus ini jika tidak titik temu maka saya akan berkirim surat ke Komnas HAM,”lanjutnya.

” Karena kasus ini lucu, orang yang selingkuh di desa lain, di grebek dan mengakui salah namun yang di penjara justru pak RT, suami yang selingkuh dan warga,” tanggapan Tomi saat dikonfirmasi filesatu.

Dari Hasil kesepakatan musyawarah bersama untuk dibuat Surat penagguhan penahanan tertanggal 8 /2/2021 dengan berbagai pertimbangan, karena kedua korban selain sebagai tulang punggung keluarga juga dari salah korban meninggalkan orang tua yang lagi sakit keras.

Selanjutnya masing-masing pihak baik dari perwakilan ke tiga keluarga korban menanda tangani yang diketahui oleh PJ kepala desa Gambiran Heru Setyawan.S.AP.

wartawan: En

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *