Terindikasi KKN, DPD LSM Penjara Indonesia Sumsel Laporkan Proses Pembebasan Lahan Jalan PT Semen Baturaja ke Kejati

DPD LSMPenjara Indonesia Sumsel saat datangi Kejati untuk melaporkan kasus KKN
DPD LSMPenjara Indonesia Sumsel saat datangi Kejati untuk melaporkan kasus KKN

Filesatu.co.id BATURAJA |PEMBEBASAN dan jalan di PT semen di wilayah desa Lubuk baru Kecamatan sosoh buay rayap kabupaten Ogan Komering Ulu diduga terindikasi KKN, yang telah dilaporkan secara tertulis oleh LSM PENJARA INDONESIA Ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dengan nomor 704/DPDSUMSEL-LSMPJRI/LPR/Vlll/2024.Selasa (03/13/12/2024).

Menurut ketua DPD Sumsel LSM penjara Indonesia Franky Saputra pembebasan lahan jalan di wilayah desa Lubuk Baru terindikasi tidak sesuai aturan yang berlaku pasalnya pembebasan tersebut, menurut keterangan dari beberapa warga pada saat awal ganti rugi pembebasan lahan jalan di wilayah desa Lubuk baru pada tahun 2020, atau tidak transparan oknum PT semen bukan mengatasnamakan PT semen melainkan pribadi dan ingin membuka kebun kelapa hibrida untuk pribadi.

Bacaan Lainnya

“Ini jelas-jelas sebuah dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum PT semen Baturaja’ untuk mengelabuhi masyarakat desa Lubuk baru’,” ujar Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Sumse

Masih kata Franky,  seharusnya jika emang itu pembukaan lahan jalan yang dilakukan oleh PT semen mestinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat ganti ruginya harus berdasarkan Pergub Sumsel nomor 19 tahun 2014 sedangkan yang terjadi ganti rugi pembebasan lahan jalan tersebut hanya dibayarkan kepada masyarakat desa Lubuk Baru per hektar kurang lebih 60 juta.

“Kuat dugaan oknum PT semen Baturaja ingin memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara membohongi masyarakat desa Lubuk baru maka dari itu saya ketua DPD Sumatera Selatan LSM Penjara Indonesia melaporkan dugaan KKN oknum-oknum tersebut,” tegasnya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti dikarenakan oknum PT Semen tersebut menggunakan uang negara.

“Jika memang terbukti oknum tersebut melakukan  KKN pada pembebasan lahan jalan tersebut segera ditindaklanjuti,” tandas Franky Saputra

Pasalnya lanjut Franky,  warga yang terkena ganti rugi jalan tersebut merasa tidak puas dengan PT Semen Baturaja karena mereka merasa dibohongi.

“Seluruh data sudah saya laporkan kepada Kejaksaan tinggi Sumsel atas dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum PT semen Baturaja.” Pungkas Ketua DPD LSMPenjara Indonesia Sumsel. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *