Filesatu.co.id, INDRAMAYU | KANTOR Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu berhasil menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan antar dua kelompok masyarakat yang berbeda dalan penafsiran faham keagamaam, setelah terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan pengeras suara dan menyikapi adat istiadat yang berjalan di blok Pesisir Desa Balongan.
Perselisihan bermula dari protes sekelompok warga terhadap volume pengeras suara rumah ibadah dan gesekan terkait pelaksanaan adat istiadat yang dianggap mengganggu kegiatan warga di sekitar. Situasi sempat memanas dan menimbulkan bentrokan fisik sehingga timbul kekhawatiran akan terganggunya kerukunan umat beragama di wilayah tersebut.
Kepala KUA Balongan H. Nurudin, S.H. M.H.I bekerjasama dengan Forkompicmcam Balongan, acara mediasi juga di hadiri oleh Bapak Opik Hidayat, S.Sos selaku Camat Balongan, AKP Dedi Wahyudi, S.H.M.H selaku Kapolsek Balongan, Kapten Kav Daniel Ronge Selaku Danramil 1601 Indramayu, Bachrul Ulum Elza, S.Sos Selaku Penyuluh Agama Teritorial Desa Balongan segera mengambil inisiatif dengan mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam forum diskusi kekeluargaan yang dilakukan diruang Camat Balongan.
“Dalam mediasi ini, kami menekankan pentingnya saling memahami dan menghormati, serta merujuk pada regulasi yang sudah ada, seperti Surat Edaran Menteri Agama tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah,” ujar H. Nurudin
Mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama. Pihak rumah ibadah / Majelis Sholawat bersedia menyesuaikan volume dan jadwal penggunaan pengeras suara, sementara warga sekitar sepakat untuk lebih toleran dan tidak langsung bereaksi negatif tanpa komunikasi terlebih dahulu.
Peristiwa ini menjadi contoh nyata pentingnya peran KUA sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama di tingkat kecamatan. “Kita tidak hanya mengurus pernikahan, tapi juga menjadi penjaga harmoni sosial,” tambah H. Nurudin
KUA Balongan juga berencana menggelar program rutin dialog lintas masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
Dikesempatan yang sama menurut Bachrul Ulum Elza, S.Sos ” Bersikap moderat dalam memahami agama perlu untuk ditingkatkan kembali agar kita tidak terjebak merasa paling benar sendiri serta fanatisme buta dalam memahami esensi ajaran agama, sikap toleransi juga harus selalu kita junjung tinggi dan adaftif dalam menyikapi budaya lokal pun harus disikapi dengan bijaksana. Tambahnya.
Kegiatan mediasi di tutup dengan penandatanganan surat komitmen bersama oleh kedua belah fihak dan mediator yang hadir.
Tujuan komitmen bersama ini adalah menciptakan lingkungan yang damai, harmonis, dan kondusif, sehingga setiap individu dapat menjadi contoh dalam menjaga perdamaian dan kondusifitas lingkungan sekitar. (Daiz)



