Sengketa Lahan Berujung Pelaporan ke Polresta Banyuwangi, Arif Hartoyo Resmi Melaporkan Suroso

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Sengketa kepemilikan hak atas tanah sawah yang terletak di desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo telah memasuki tahap pelaporan Polisi.

Arif Hartoyo alias Yoyok (51th) warga dusun Pasembon desa Sambirejo kecamatan Bangorejo telah mendatangi Polresta Banyuwangi dalam rangka menyampaikan laporan/pengaduan terhadap Suroso, warga desa Kebondalem.

Bacaan Lainnya

Laporan/pengaduan ini terkait sengketa kepemilikan lahan sawah yang selama ini telah dikuasai oleh Suroso.

Baca Lainnya:

IJTI Gelar UKW, Kabid Humas Polda Jatim: Peran Media Sangat Penting dan Membantu Tugas Polri

Serap Aspirasi Warga, Pemdes Kendalrejo Adakan Rapat Evaluasi Mingguan

Viral, Jalan Wiroguno Dibuat Foto Selfi Warga yang Melintas

Ditemui wartawan, Yoyok mengatakan”Menurut keyakinan saya, dan berdasar beberapa bukti lahan sawah tersebut adalah masih sah milik saya dari pemberian Kakek sekaligus ayah angkat saya Suradi alamarhum.Sesuai dengan data yang ada, bahwa lahan tersebut milik Suradi/Hartoyo. Meski berdasarkan AJB telah terjadi peralihan hak disebabkan tanah sawah tersebut katanya telah saya jual pada Suroso,” jelas Arif Hartoyo selaku ahli waris Suradi-Sukeni.

“Suroso telah menguasai lahan ini sejak puluhan tahun yang lalu, sejak saya masih kecil hingga saat ini, bahkan saat ini Suroso mengaku telah memiliki SHM atas tanah sawah tersebut yang katanya hasil dari AJB antara saya dengan Suroso. Hal ini sangat janggal, karena sampai saat ini saya tidak pernah merasa pernah menjual tanah sawah tersebut. Sebenarnya kami sebagai ahli waris dari keluarga Suradi-Sukeni telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui mediasi, saya hanya meminta apa yang saya yakini adalah hak saya. Namun kenyataanya mereka kurang merespon,” jelas Yoyok sapaan akrabnya.

Masih Yoyok, sesuai tanda bukti terima dari Polesta Banyuwangi bernomor:03/Adv/III/2021, laporan/pengaduan tersebut dilakukan oleh Yoyok didampingi Posbakumadin pada tanggal 3 Maret yang lalu.

“Sekarang masalah ini telah menjadi domainnya Polisi, saya tidak bisa mengatakan bahwa saya yang benar dan Suroso salah, karena kami masing masing mengaku memiliki dasar pengakuan hak, biar hukum yang menentukan siapa yang sebenarnya berhak atas tanah sawah tersebut,” pungkas Yoyok. (Adi/Fery).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *