Filesatu.co.id, Blitar | Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) baru saya melaksanakan pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di tiga wilayah kecamatan, yaitu di Kecamatan Wates, Kesamben dan Nglegok melalui musyawarah desa (Musdes). Kegiatan PAW di tiga wilayah tersebut berjalan dengan lancar dan sukses. Akan tetapi dibalik itu ternyata ditemukan beberapa kejanggalan, seperti yang terjadi di Desa Jugo kecamatan Kesamben.
Beberapa kelompok masyarakat merasa tidak puas dengan hasil pemilihan kades tersebut. Didampingi beberapa lembaga sosial masyarakat (LSM) dan LPK-RI beberapa perwakilan masyarakat mempertayakan hasil pemilihan kepada panitia pelaksana, di Kantor Desa Jugo kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Kamis, (25/11/2021).
Ketua BPD Desa Jugo Yusuf Ananto menyatakan bahwa, “Proses pemilihan kades antar waktu sudah selesai. Seluruh tahapan terkait dengan peraturan dan proses pemilihan semuanya sudah dimusyawarahkan mulai dari tingkat dusun sampai tingkat desa sampai terbentuknya Peraturan Desa (Perdes), tentang pelaksanaan pilkades PAW ini.” Ujarnya.
Saat ditanya soal adanya beberapa panitia yang juga punya hak untuk memilih dan ikut memberikan suaranya, Yusuf membenarkan bahwa, “Dalam pelaksanaan memang ada panitia yang menjabat RT/RW menyalurkan hak pilihnya. Dari tujuh panitia tersebut, ada tiga orang panitia yang mempergunakan hak suaranyavdalam Pilkades antar waktu tersebut. Memang ada panitia Pilkades antar waktu ini yang mempunyai hak pilih, namun semuanya sudah melalui musyawarah.” Jelasnya.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia Jaka Prasetya menyampaikan bahwa, “Proses pemilihan kepala desa antar waktu yang di selenggarakan di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben. Diduga ada kecurangan. Menurut Jaka Prasetya, dalam pelaksanaan PAW Kepala Desa Jugo ini ada beberapa indikasi kecurangan diantaranya adalah adanya panitia pilkades yang juga mempunyai hak suara dan ikut dalam pemilihan. Harusnya panitia itu netral dan melepaskan hak pilihnya jika menjadi panitia, agar unsur Jujur dan Adil tercapai,” Ungkapnya.
Jaka juga menambahkan, “Selain itu juga terkait dengan penjaringan calon terkait nilai syarat. Karena adanya dugaan bahwa salah satu calon yang kriteria pendaftaran, pasing grade dinaikkan, yang semula hanya mempunyai skor 44 menjadi 84. Kedatangan kami juga untuk meminta konfirmasi atas keluhan sebagian warga Desa Jugo yang tidak puas atas hasil pemilihan kades antar waktu ini.” Tambahnya.
Jaka juga menyampaikan bahwa, “Dalam Pilkades PAW ada tiga orang calon yaitu, Ahamd Jabir, Kholid Adnan dan Suroto. Dengan jumlah perwakilan pemilih yang berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT dan RW dan beberapa kelompok sebanyak 136 orang. Dari jumlah itu ada tiga panitia sebagai ketua RT dan RW menggunakan hak untuk memilih.”
“LSM GPI menyayangkan jika dugaan terkait dengan panitia Pilkades antar waktu yang juga menjadi panitia dan juga mempunyai hak pilih. Apalagi proses pendaftaran calon yang diduga ada kecurangan terkait dengan skor penilaian,” tegas Jaka.
Terakhir Jaka menyampaikan, “Passing grade calon yang diduga di naikkan atas nama Kholid Adnan yang kebetulan menjadi pemenang dalam kontestasi ini. Dimana pada saat pendaftaran dulu nilai skornya 44 kemudian tiba tiba naik menjadi 84, perlu kiranya panitia memberikan informasi yang jelas kenapa dan mengapa bisa terjadi,” pungkasnya. (Pram/F1).