Filesatu.co.id.Jember – Polres Jember mengadakan Press Release terkait kasus penjambretan di 2 tempat kejadian di Kecamatan Kencong dan Kecamatan Kaliwates dengan pelaku yang berbeda, bertempat di Halaman Polres Jember Senin(18/10/2021).
Kasatreskrim Polres Jember.
Akp Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan adanya tindak pidana penjambretan di hadapan awak media, beserta pelaku yang diduga seorang penjambret disertai barang bukti.
Yogi mengatakan,” Dalam bulan kemarin telah terjadi 2 tindak penjambretan yang pertama kejadiannya di Kecamatan Kencong dengan pelaku diduga berinisial SI (32) warga kencong”, Katanya.
Dijelaskan Yogi, Awalnya korban yang bernama Trias (33) melakukan perjalan menuju rumahnya, tanpa disadari ada Handphonenya yang semula di taruh di dalam laci kendaraan ketinggalan, ketika Trias menyebrang jalan tiba-tiba pelaku yang dari arah kiri mengambil dengan cepat HP milik korban, walaupun sempat melakukan pengejaran Namaun si pelaku tidak berhasil dikejar,” ungkap Yogi
Pelaku penjambretan dikenakan Pasal 362 KUHP, Barang siapa dengan segala mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya.
Kemudian tempat kejadian ke 2 bertempat di depan toko fajar jl Trunojoyo, yang dilakukan oleh 2(dua) orang yang diduga melakukan penjambretan dengan cara memepet korban dan menarik tas milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jember, Akp Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan adanya penjambretan pada 9/09/2021 lalu, dan akhirnya kepolisian bisa mengamankan pelaku yang penjambretan,” tanggal 5 Oktober team resmob berhasil mengamankan 1 pelaku IR (30) Desa Gambirono, Bangsalsari dan 1 pelaku IV (DPO),” ujarnya.
Yogi menjelaskan kronologi kejadian,” bermula khumairotun Nisa (21) mahasiswa yang beralamatkan di Sumbersari, ingin belanja ke pasar tanjung Jember, pukul 23.00 wib Nisa melewati jalan Trunojoyo ketika di depan toko fajar tiba – tiba ada 2 orang yang menghampirinya dan mencoba merebut tas korban, karena tas yang di tarik salah satu pelaku sangat keras akhirnya korban tidak bisa mengendalikan lajunya kendaraan yang ditumpanginya dan akhirnya korban jatuh” , tambahnya.
” Ketika korban jatuh salah satu pelaku mengambil tas milik korban, keesokan hari nya korban melaporkan kejadian tersebut, dan akhirnya Resmob.Berhasil menangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, lanjut Yogi.
Pelaku yang diduga melakukan penjambretan di kenakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun lamanya.”pungkasnya (Tog/F1).