Filesatu.co.id, KARAWANG | ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H., melaksanakan agenda Reses Masa Sidang I Tahun 2025 dengan fokus utama menyerap aspirasi dari perangkat pemerintah lokal dan masyarakat di wilayah Karawang. Bertempat di Aula Kecamatan Karawang Barat, kegiatan ini menjadi platform dialog penting yang dihadiri oleh jajaran perangkat kecamatan, seluruh lurah se-Karawang Barat, perwakilan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta berbagai unsur tokoh dan perwakilan masyarakat lainnya.
Reses kali ini menyoroti satu isu krusial yang selama ini menjadi ganjalan utama dalam pelayanan publik di wilayah perkotaan: kesenjangan kewenangan dan anggaran antara kelurahan dan desa.
Dalam sesi dialog, para lurah se-Karawang Barat secara kompak menyampaikan keluhan mendasar yang menghambat efektivitas kerja mereka. Isu utamanya adalah perbedaan perlakuan regulatif dan fiskal antara entitas desa dan kelurahan.
Para lurah menyoroti fakta bahwa, meskipun berada di garda terdepan pelayanan publik, kelurahan tidak memiliki kewenangan yang seluas desa, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya dan anggaran. Desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang memberikan ruang fiskal yang relatif memadai dan otonom untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan fleksibel. Sebaliknya, kelurahan harus bergantung sepenuhnya pada alokasi anggaran yang bersifat terbatas dan non-otonom dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Akibatnya, berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari penataan lingkungan, perbaikan infrastruktur kecil, hingga respons cepat terhadap masalah sosial, kerap terhambat. Kami tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk bergerak cepat, harus menunggu alokasi yang prosedurnya panjang,” ujar salah satu lurah yang hadir, mewakili keresahan kolektif rekan-rekannya.
Isu Penguatan Kelurahan Karawang ini menjadi poin sentral, di mana dibutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat, baik melalui payung hukum regulatif maupun dukungan fiskal yang proporsional. Harapannya, kelurahan sebagai ujung tombak birokrasi di wilayah perkotaan dapat bergerak seefektif desa.
Menanggapi keluhan yang disampaikan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Sri Rahayu Agustina, menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini. Ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi mengenai Kesenjangan Kewenangan Desa Kelurahan ini akan menjadi bahan penting dalam perumusan dan pembahasan kebijakan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Isu ini sangat relevan dengan arah Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat yang menekankan pemerataan layanan dasar, penguatan kelembagaan pemerintah lokal, serta peningkatan efektivitas belanja publik,” ungkapnya.
Hj. Sri Rahayu mencontohkan keberhasilan desa dalam mengelola dana otonomnya. Ketika pemerintah desa memiliki APBDes yang kuat dan fleksibel, maka kelurahan, yang melayani masyarakat perkotaan dengan kompleksitas masalah yang sama tingginya, seharusnya juga didorong memiliki ruang fiskal yang proporsional.
“Pemerintah Provinsi harus mencari solusi regulatif agar Layanan Publik Karawang Barat di tingkat kelurahan dapat berjalan optimal. Jika desa bisa mandiri mengelola anggarannya untuk pembangunan dan kesejahteraan, maka kelurahan juga berhak atas dukungan serupa. Ini adalah soal keadilan dan efisiensi pelayanan,” tegasnya.
Selain isu strategis kelembagaan kelurahan, agenda Reses Anggota DPRD Jabar ini juga menyerap sejumlah keluhan lain yang disampaikan langsung oleh para pendamping PKH, PSM, dan masyarakat umum. Keluhan tersebut mencakup:
Akses dan Peningkatan Program Sosial: Kebutuhan akan perluasan cakupan program bantuan sosial dan peningkatan kuota penerima.
Akses Kesehatan: Permintaan perbaikan fasilitas layanan kesehatan dasar dan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.
Perbaikan Lingkungan: Kebutuhan sanitasi yang lebih baik dan penataan lingkungan kumuh di beberapa wilayah Karawang Barat.
Penguatan Data: Masih adanya keluhan tentang data penerima bantuan yang dianggap tidak tepat sasaran, sehingga diperlukan sinkronisasi data yang lebih valid antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Hj. Sri Rahayu menyatakan bahwa isu-isu ini selaras dengan prioritas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam konteks pengentasan kemiskinan, pemeliharaan layanan dasar, dan penguatan kesejahteraan sosial.
Di akhir kegiatan, legislator Jawa Barat ini mengapresiasi keterbukaan para lurah, PKH, dan PSM dalam menyampaikan realitas lapangan. Ia berjanji bahwa DPRD, khususnya Komisi terkait, akan terus mengawal isu-isu yang menjadi kebutuhan langsung masyarakat Karawang Barat, khususnya terkait penguatan kewenangan dan dukungan fiskal bagi kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik.



