Rapat Pembahasan Penataan Ruang dan Hak Atas Tanah (HAT) di Kawasan Sempadan Digelar di Kabupaten OKU

Rapat Pembahasan Penataan Ruang dan Hak Atas Tanah (HAT) di Kawasan Sempadan
Rapat Pembahasan Penataan Ruang dan Hak Atas Tanah (HAT) di Kawasan Sempadan

Filesatu.co.id, BATURAJA | KANTOR Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghadiri rapat tindak lanjut yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU. Rapat tersebut membahas secara mendalam mengenai penataan ruang dan Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan sempadan, yang menjadi salah satu fokus penting dalam penataan wilayah Kabupaten OKU. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Dinas PUPR OKU dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan bidang pertanahan dan perencanaan ruang.Rabu 10 Desember 2025.

Kantor Pertanahan OKU mengirimkan perwakilan dari Seksi Survei dan Pemetaan beserta staf, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan, yang hadir untuk memberikan masukan teknis terkait kondisi eksisting di lapangan serta ketentuan pertanahan yang berlaku. Kehadiran kedua seksi ini sangat penting mengingat isu yang dibahas berkaitan erat dengan pemetaan, kejelasan batas kawasan, serta aspek legalitas hak atas tanah di daerah sempadan sungai dan sempadan jalan.

Bacaan Lainnya

Fokus Pembahasan: Penyelarasan Data dan Ketentuan HAT

Rapat ini memusatkan perhatian pada upaya penyelarasan data spasial, peta pertanahan, serta ketentuan hukum yang mengatur Hak Atas Tanah dengan pola ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Penyelarasan ini menjadi krusial karena kawasan sempadan memiliki aturan pemanfaatan ruang yang lebih ketat mengingat fungsinya sebagai zona perlindungan dan penyangga lingkungan.

Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas beberapa hal penting, antara lain:
Identifikasi bidang tanah yang berada di kawasan sempadan sungai maupun jalan
Kesesuaian pemanfaatan tanah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Potensi tumpang tindih antara hak atas tanah dengan rencana pola ruang
Perlunya pemutakhiran data peta sebagai dasar penataan ruang yang akurat
Langkah-langkah yang diperlukan untuk penertiban dan penataan pemanfaatan ruang
Pihak Kantor Pertanahan OKU memberikan gambaran teknis mengenai kondisi batas sempadan serta kemungkinan permasalahan hukum yang sering muncul, seperti ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi sempadan dan keberadaan bidang tanah yang terlanjur memiliki HAT namun berada di kawasan terbatas.

Mendukung Proses RDTR WP Perkotaan Baturaja 2025–2045

Rapat ini juga menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten OKU dalam mempersiapkan proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Baturaja Tahun 2025–2045. Dokumen RDTR WP Baturaja tersebut nantinya akan menjadi acuan utama dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan, termasuk penetapan zonasi dan ketentuan pembangunan di kawasan strategis maupun kawasan lindung.

Penyelarasan data HAT dengan pola ruang merupakan salah satu syarat penting sebelum dokumen RDTR dapat memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor seperti melalui rapat ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa seluruh data, peta, dan ketentuan teknis telah sesuai, selaras, dan bebas dari potensi konflik pemanfaatan ruang.

Harapan dari Pelaksanaan Rapat

Melalui rapat tindak lanjut ini, diharapkan seluruh instansi terkait, khususnya Dinas PUPR dan Kantor Pertanahan OKU, dapat bekerja secara sinergis dalam menyempurnakan dokumen perencanaan ruang wilayah.

Penyelarasan pemanfaatan ruang dengan hak atas tanah diyakini mampu mencegah terjadinya tumpang tindih kepentingan, sengketa pertanahan, serta pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di kawasan sempadan yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan dan tata kota.

Selain itu, hasil pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat landasan regulasi dalam proses pembangunan daerah, sehingga setiap pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan mendukung terciptanya tata ruang yang tertib, aman, serta berkelanjutan. ***

 

Tinggalkan Balasan