Pungli PIP, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon di Tetapkan Jadi Tersangka

Kejari Cirebon tetapka Kepala dan Wakil SMAN 7 Cirebon tersangka
Kejari Cirebon tetapka Kepala dan Wakil SMAN 7 Cirebon tersangka

Filesatu.co.id, CIREBON | KEPALA SMAN 7 Kota Cirebon beserta Wakaseknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Selasa malam (22/7/2025). Tak hanya I (kepala sekolah) dan T (Wakasek), Kejari juga menetapkan R (Staf Kesiswaan juga Guru SMAN 7) dan RN pihak eksternal.

Keempat tersangka ini diduga menjadi dalang pungutan liar (pungli) dalam pada Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon. Kasus ini pun sempat viral di media massa dan medsos.

Bacaan Lainnya

Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, empat tersangka yakni, T sebagai Wakasek SMAN 7, R sebagai Staf Kesiswaan juga Guru SMAN 7, I sebagai kepala SMAN7 dan RN pihak eksternal.

Kejari Kota Cirebon melakukan ekspos kasus ini dengan menghadirkan 4 orang tersangka dan berikut uang ratusan juta sebagai barang buktinya.

“Dalam kasus ini, sedari awal para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk adanya pemotongan,” jelas Kajari.

Setelah kesepakatan, mereka (para tersangka) melakukan pemotongan terhadap dana PIP yang diterima oleh siswa SMAN 7 Kota Cirebon. Totalnya Rp467 juta. Dan pihaknya pada proses yang telah dilakukan berhasil menyelamatkan dan menyita darinpara tersangka, sejumlah uang senilai Rp368 juta.

“Jelas ada pemotongan dan penggunaan dana PIP yang bukan peruntukannya,” tambah Kajari.

Ditanya apakah ada tersangka lainnya, secara diplomatis Kajari mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sebab, penyidikan masih berlangsung sampai dengan saat ini dan terus dikembangkan. Untuk sementara ini, penyidik menetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan