Filesatu.co.id, Badung – Bali | Kamis (26/10/2023) Kanwil Kemenkumham Bali melalui Unit Pelayanan Teknis keimigrasian kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah seorang wanita berinisial NY (40) berkewarganegaraan RRT yang telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Diketahui NY pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada tahun 2017 untuk berlibur. Sebelum Covid melanda dunia, ia kembali datang ke Indonesia yakni pada tahun 2021. Pada kedatangannya terakhir kali tersebut ia mengunjungi pulau Bali. Wanita kelahiran 16/11/1992 ini mengaku sangat suka tinggal di Bali karena menurutnya Bali adalah tempat yang pas bagi dirinya untuk menenangkan pikiran sembari belajar online, membaca buku, dan yoga. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari selama tinggal di Bali, NY menggunakan uang tabungan yang ia miliki.
Dalam Visa Kunjungan yang tertera pada dokumen perjalanannya, tampak NY hanya memiliki izin tinggal sampai dengan 12/5/2023. Permasalahan izin tinggalnya mulai tampak ketika dirinya mengalami masalah pembayaran dengan agensi yang menangani perpanjangan izin tinggalnya, yang membuat proses perpanjangan menjadi terhambat, bahkan paspornya juga baru dikembalikan oleh pihak agensi pada pertengahan Oktober lalu. Segala perencanaan telah ia susun untuk keluar dari Indonesia pada 20/10/2023, termasuk tiket penerbangan yang juga telah ia persiapkan. Namun semua rencananya tersebut ternyata tidak berjalan dengan mulus.
NY menyampaikan permasalahannya kepada staf check in maskapai penerbangannya sebelum ia berangkat pada tanggal 20 Oktober. Menyadari masalah tersebut, pihak maskapai bergegas mengantar NY ke petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terhitung 161 hari NY tinggal melampaui izin tinggalnya. Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan pendetensian sambil menunggu tindakan akhir yakni pendeportasian terhadap NY.
Karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memindahkan NY ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari yang sama.
Setelah 6 hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Oktober 2023 pada pukul 20.00 wita dengan tujuan akhir Wuhan, RRT. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh NY.
Proses pendeportasian NY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” pungkas Romi.
Laporan : Benthar