FILESATU.CO.ID. Polda Bali – Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng bersama Dengan Team gabungan TNI Dan satpol PP terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kecamatan Gerokgak
Dalam Operasi Yustisi masih ditemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker,maupun memakai masker tidak benar, Jumat (06/11/2020) pkl 09.00 wita.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH bersama anggota, bersinergi dengan TNI dari Koramil Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak
Dalam Giat Operasi Yustisi tersebut ditemukan 1 orang warga terjaring razia yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial berupa sanksi denda Rp. 100.000.- namun karena tidak membawa uang denda maka diberikan surat pernyataan dan 3 orang warga dikenakan sanksi teguran tertulis karena memakai masker tidak benar.
- BACAAN LAINNYA:
- H.Suharsono: Resmikan Posko Pemenangan Ipuk-Sugirah Dibarengi Pembagian Ribuan Kaos
- Apel Pagi Gabungan Satgas Operasi, Dilanjutkan Pembagian Vitamin dan Ribuan APD
- Berniat Bangunkan Ayah Tidur di Kamarnya, Didapati Sudah Tidak Bernyawa
Sanksi tersebut Sudah diatur oleh peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH mengatakan Operasi Yustisi digelar dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Kapolsek Gerokgak berharap peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yg baik dan benar
“Operasi ini juga bertujuan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolsek.
Laporan: Sriami/Chairul.