Filesatu.co.id, Jakarta |Berkaitan dengan keberadaan vaksin covid-19 kadaluarsa yang masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay pun angkat bicara, bahkan ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
“Saya perlu informasikan bahwa dalam rapat terakhir dengan kemenkes, biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kedaluwarsa. Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin,ini yang sangat mengkhawatirkan” ungkap Saleh kepada para wartawan, Jumat (29/4/2022) di gedung DPR RI Senayan Jakarta
Selain itu, lanjut Saleh, diperkirakan pada bulan April dan awal Mei, vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih, tapi anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi.
“Teman-teman Komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas,” sambung Saleh.
Dalam konteks itu, menurut Saleh, Kemenkes harus tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa.
“Harus dipastikan, vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki resiko tertentu,” tukas Ketua DPP PAN ini.
Karena itu, dirinya mendesak agar Kemenkes lebih selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin, karena penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN, sedangjan anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah, kalau ada vaksin kedaluwarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.
“Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluwarsa, Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA,” jelas Wakil Ketua MKD DPR RI ini.
Sederhananya, sambung Saleh, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kedaluwarsanya masih lama dan vaksinnya halal.
“Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kedaluwarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup, tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI,”pungkas Saleh Partaonan Daulay.
Penulis : Ign Tricahyo