Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Saat interaktif yang berlangsung di RRI Denpasar, pada kamis 31/8/2023, hadir sebagai narasumber Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dan Budi Susetyo Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan kemitraan Pemerintah OJK Bali.
Kombes Jansen pada intinya menyampaikan agar masyarakat selalu waspada terhadap pinjaman online, yang biasanya di tawarkan melalui pesan singkat, baik SMS dan WA, maupun yang lainnya.
Jangan mudah percaya terhadap penawaran Pinjol dengan syarat yang sangat mudah tersebut yang akhirnya malah jadi masalah buat kita dan bahkan keluarga, selain masyarakat Pinjol ilegal juga banyak menyasar para pemilik UMKM.
Pastikan Pinjol tersebut ilegal dengan bunga yang murah sesuai standar dan perusahaan Pinjol tersebut terdaftar di OJK.
Dalam memberantas Pinjol ilegal kami Polda Bali selalu berkoordinasi dengan Stakeholder terkait seperti Kejaksaan, pakar-pakar ITE, Kemenko info, termasuk pihak Perbankkan dan OJK.
Perlu masyarakat ketahui pelaku Pinjol ilegal ini bisa dijerat dengan UU ITE antara lain UU no 19 tahun 2016 Tentang ITE. UU no 3 tahun 2012 Tentang Transfer Dana, UU no 11 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999. dan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Mari manfaatkan pinjaman online yang ilegal dengan hal-hal yang positif sebagai penggerak ekonomi yang produktif, terutama bagi pelaku UMKM. ucap Kombes Jansen.
Budi Susetyo perwakilan dari OJK menyampaikan, OJK regional 8 jalan WR. Supratman no 1 Denpasar, siap melayani masyarakat setiap hari untuk membantu mengecek legalitas perusahaan Pinjol tersebut, boleh datang langsung atau melalui nomor HP 081147157157. tutupnya.
Laporan : Benthar