Filesatu.co.id, SIDOARJO | LEMBAGA Pemantau Keuangan Negara (PKN) Sidoarjo menggugat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sidoarjo ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim). Gugatan ini diajukan karena permohonan informasi publik yang diajukan PKN sejak tahun 2022 tidak pernah ditanggapi oleh pihak PPID.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, di Ruang Sidang KIP Jatim, terpaksa ditunda. Penundaan ini dikarenakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai termohon, tidak hadir lengkap dan belum melengkapi surat kuasa hukum.
Kronologi Singkat Gugatan PKN
Gugatan ini bermula pada tahun 2022 saat PKN mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kabupaten Sidoarjo. Karena tak ada respons, PKN lantas mengajukan keberatan administratif. Setelah keberatan ini juga tidak ditanggapi, PKN membawa kasus ini ke jalur hukum nonlitigasi di KIP Jatim.
Ketua PKN Sidoarjo, Deni, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk memastikan hak publik atas informasi tidak diabaikan.
“Kami hanya ingin regulasi dijalankan dengan jelas, adil, dan terbuka,” tegasnya.
Pihak PKN hadir dalam sidang perdana dengan kekuatan penuh, sementara Pemkab Sidoarjo tidak hadir lengkap dengan alasan yang dinilai PKN tidak mendasar.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, di kantor KIP Jatim, Jalan Bandilan, Surabaya. Pihak PKN memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat dibangun di atas pondasi keterbukaan dan akuntabilitas,” tutup Deni. (bersambung)





