Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMANTAU Keuangan Negara (PKN) menegaskan komitmennya menuntut keterbukaan penuh dokumen publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sidoarjo. PKN menilai PPID masih menutup-nutupi informasi penting terkait pengelolaan anggaran daerah, padahal dokumen tersebut merupakan hak publik.
Sidang lanjutan kedua sengketa informasi publik digelar Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Waru, Sidoarjo, dalam perkara nomor 016/III/KI-Prov. Jatim-PS/2022. Agenda sidang meliputi pemeriksaan awal, pembuktian, dan pengecekan legal standing para pihak.
Sidang dihadiri langsung oleh Pemohon (PKN Sidoarjo) dan Termohon (PPID Sidoarjo) yang masing-masing menyerahkan berkas, surat tugas, dan surat kuasa kepada Majelis.
“Apa yang kami minta adalah hak publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan birokrasi. Dokumen ini milik rakyat, dan rakyat berhak tahu,” tegas perwakilan PKN.
Ketua PKN Sidoarjo, Deni, menjelaskan sidang kedua ini masih tahap pengujian. “Setelah ini akan ada sidang ketiga. Keputusan Majelis baru akan terlihat di sidang berikutnya. Untuk kali ini, fokusnya pemeriksaan, pembuktian, dan pengecekan legal standing,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitera KI Provinsi Jatim, Feby Kresbiantoro, S.H., melalui surat panggilan resmi tertanggal 6 Agustus 2025, menginstruksikan kedua pihak hadir. PKN menyatakan siap membawa bukti-bukti kuat untuk menekan PPID agar memenuhi kewajibannya membuka informasi publik.
Pihak Termohon menyatakan penundaan sidang sesuai prosedur. “Tadi Majelis memutuskan perkara dari Pemohon ditunda. Ini bagian dari proses. Kami berharap nanti dapat dilakukan mediasi sehingga kebutuhan Pemohon terpenuhi,” ungkap perwakilan PPID.
Sengketa ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. PKN menegaskan, jika PPID tetap menolak membuka dokumen, mereka siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.
(Bersambung)



