PETI Kotanopan Beroperasi Lagi, Siapa Back-upnya?

Filesatu.co.id-MADINA | PERTAMBANGAN Emas Tanpa izin di Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut berkembang issue Main lagi. sungguh ironis pertambangan tanpa izin di Kotanopan  telah diberi himbauan oleh pihak polres Mandailing Natal ternyata tidak dianggap serius oleh pihak pelaku tambang malah makin menjalar dan kian meluas.

Syamsuddin Nst ketua Ormas FKI-1 Kabupaten Mandailing Natal dan sekaligus ketua pelaksana tugas DPC For Bejo (Belakang Jokowi) Meminta dengan sangat serius kepada pihak Polres Mandailing Natal untuk mengusut tuntas permasalahan pertambangan ilegal menggunakan beko ( alat berat ) di Kotanopan.

Bacaan Lainnya

Samsudin mengatakan kenapa bisa beroperasi lagi? Ini mainan siapa?

“Siapakah aktor dan back-up kegiatan ilegal ini ” tutur Samsuddin Rabu, (28/02/2024).

Diterangkannya, kegiatan tambang emas itu sudah jelas menyalahi dari semua sudut termasuk hukum begitu juga lingkungan.

“Pemerintah daerah jangan tutup mata, Aparat penegak hukum ( APH) jangan diam. Tindak semua pelaku dan back up nya” jelas Samsudin

Dikatakannya juga, pihaknya dari FKI-1 sudah menyiapkan Laporan Ke Mabes Polri. Laporan disini mental dan dipeti eskan.

Di tempat yang sama wakil ketua HIPSI (Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia) Ihsan Siregar mengatakan bahwa sangat kecewa dengan adanya dugaan suap oleh toke tambang terhadap rekan jurnalis yang mengatasnamakan organisasi kewartawanan atau atau atas nama  media sendiri, Bukankah tugas seorang jurnalis itu adalah mengungkap kebenaran bukan malah ikut menghancurkan Alam dengan tindakan suap supaya tidak di beritakan

“Ironis dong, uang recehan bisa menjual nama atribut kewartawanan. Seterusnya  kita akan konfirmasi lagi pihak tambang dan aparat penegak hukum ( APH). ” beber Ihsan

” Nyari kaya jangan jadi Wartawan jadilah pengusaha. Jangan nodai atribut wartawan demi kepentingan sesaat ” pungkasnya. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *