Filesatu.co.id , SIDOARJO| PERUMDA Delta Tirta Sidoarjo menerima pengembalian barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi pasang baru pelanggan periode 2012–2015 dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (28/8/2025).
Uang senilai Rp 1.849.838.115 tersebut diserahkan langsung oleh Kejari Sidoarjo di Aula Kejaksaan. Jumlah itu merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 5,75 miliar yang berhasil diselamatkan.
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menyebut pengembalian barang bukti merupakan upaya nyata mengembalikan kerugian negara. “Kami berharap Delta Tirta dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dirut Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, menyampaikan terima kasih atas kerja keras Kejari. Ia menegaskan momentum ini menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas.
Pengembalian uang sitaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan BUMD dalam menjaga aset negara.***



