Personil Polsek Dentim Bersama Aparat Desa Pendataan Penduduk Non Permanen di Wilayah Desa Sumerta Kelod

Personel Polsek Denpasar Timur saat melalukan pendataan di rumah penduduk.

Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Guna tertib administrasi penduduk bagi warga yang tinggal di Bali baik yang permanen maupun non dilakukan pendataan yang dipimmin Perbekel Perbekel Desa Sumerta Kelod A.n. I.Gusti Ketut Anom Suardana personel polsek Dentim .

Bacaan Lainnya

Bertempat di Banjar Sembung Sari Jalan Flamboyan Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar timur, pada Rabu (19/10/2022) dilaksanakan pendataan penduduk pendatang  Non Permanen  yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri ( STLD).

Pendataan Penduduk yang  dipimpin Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kaur Pemerintah Desa Sumerta Kelod, Kadus Sembung Sari, Klian Banjar Sembung Sari,  serta  didampingi oleh  Babinsa,

”Maksud dan Tujuannya Melaksanakan penertiban dan pendataan administrasi Penduduk Pendatang  dalam rangka tertib administrasi kependudukan, baik yang berasal dari Bali luar Denpasar dan Luar Bali,”kata Perbekel.

Sedangkan dari hasil pendataan yang tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah Desa Sumerta Kelod dengan membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD)  diantaranya: 10 personel polsek Dentim, Linmas Desa Sumerta Kelod.15 orang, Pecalang Br.Sembung Sari Desa Sumerta Kelod : 10 orang.

Adapun warga penduduk Pendatang yang terdata di Br.Sembung Sari berjumlah 12 orang dengan rinciannya Penduduk Pendatang Luar Bali   :  8 org, Penduduk Pendatang asal Bali 4 org.

Dikesempatan itu juga, Perbekel menghimbau  bagi  Penduduk pendatang yang tidak memiliki Identitas dan belum melapor agar diarahkan ke Banjar Sembung Sari untuk di buatkan STLD. Dan diberikan  pengarahan.

”Dikabarkan untuk penduduk yang belum memeiliki identitas agar melapor ke banjar untuk dibuatkan STDL,” pungkasnya.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *