FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Penyaluran BPNT (Bantuan Panangan Non Tunai ) dikabupaten Banyuwangi sedang menjadi sorotan.
Sebelumnya santer kabar dugaan penyaluran BPNT pada agen ilegal di beberapa desa di kecamatan Songgon, kini muncul kabar pula diduga kepala Desa Karangsari menjadi supplier bahan pokok pada agen penyalur BPNT didesanya.
Prasetyo, Pemilik toko Harum Lestari, Salah satu Agen resmi penyalur BPNT didesa Karangsari kecamatan Sempu saat di konfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa didesanya ada dua agen penyalur.
“di desa Karangsari ada dua agen penyalur mas, salah satunya memang agen saya.” ungkapnya.
Disinggung terkait keterlibatan kepala desa dalam memasok bahan sembako, Prasetyo enggan memberikan jawaban pasti.
- Baca Lainnya:
- Kapolsek Rogojampi : Atas Aduan Tono, Debt Colektor Segera Diundang Hadirkan Guna Proses Pengembangan
- Buka Pendidikan Sespimti dan Sespimen, Kapolri Minta Jangan Ada Kluster Baru Covid-19
“mohon maaf jika berkaitan dengan itu silahkan langsung saja ke kepala desa, karena amanat yang saya terima seperti itu. dan dalam hal ini agen saya juga sudah mau dicabut mas.” imbuhnya.
Tentang Kwitansi yang ditanda tangani kepala Desa, justru prastyo merasa kaget.
“kwitansi itu saya laporkan ke TKSK untuk laporan ke korda, dan agar mendapat tindak lanjut dari dinas terkait, justru saya kaget kok rekan rekan punya kwitansi tersebut.” pungkasnya.
Sedangkan menurut, Budiyono, kepala Desa Karangsari, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membantah atas keterlibatan dirinya sebagai supplier di agen penyaluran BPNT.
“jika saya dikatakan sebagai supplier untuk pemasok bahan sembako di agen itu tidak benar, hanya saja saya dulu pernah memanggil pras, dan saya hanya mengarahkan pembelanjaan itu pada supplier yang lebih murah.” sangkalnya.
Sementara terkait kwitansi yang di tanda tangani kades, Budiyono menjelaskan hanya sebagai perantara.
“untuk kwitansi yang saya tanda tangani itu saya tegaskan bahwa saya hanya sebagai perantara saja, karena supplier telor saat itu mempercayakan pada saya dan pembayaran itu pun juga tempo, jadi sebagai tansa terima ya saya tanda tangani saka kwitansi itu, bisa ditanyakan pada pras sendiri belanja kemana saja untuk bahan pokok itu.”jelas kades.(bi).