Filesatu.co.id,Baturaja, OKU-Sumsel | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali lagi melakukan penertiban pelanggan PDAM Tahun 2023. Hal ini dilakukan karna, saat ini mengingat tingginya tunggakan pelanggan. Selasa (14/02/2023).
”Kami informasikan kepada seluruh pelanggan sehubungan dengan tingginya tunggakan pelanggan saat ini, maka untuk hal tersebut kami Petugas Gabungan bekerjasama dengan Pihak Kepolisian OKU, akan melakukan kegiatan penertiban tunggakan pelanggan Tahun 2023,” kata Direktur PDAM Tirta Raja H Abi Kusno, melalui Kasi Humas PDAM Tirta Raja Elfanco.
Lanjut pria yang sering di sapa Fanco, untuk waktu penertiban tunggakan pelanggan akan di laksanakan selama 3 Bulan, di mulai pada hari ini selasa 14 Febuari sampai dengan 14 April 2023 di seluruh Wilayah pelayanan pelanggan PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU.
Adapun wilayah pelayanan pelanggan PDAM Tirta Raja yakni, Kecamatan Baturaja Timur, Kecamatan Baturaja Barat, Kecamatan sosoh Buay Rayap, Kecamatan Lubuk Raja dan sekitarnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan yang belum melakukan pembayaran tunggakan tagihan air, untuk segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan air agar dapat terhindar dari pemutusan langsung oleh petugas gabungan kami di lapangan,” himbaunya.
Untuk perlu diketahui, pembayaran tagihan tunggakan air hanya dapat di lakukan di loket kantor pusat PDAM Tirta Raja, dan untuk info layanan Cal Center bisa menghubungi melalui no ( 0813 6742 6200).
Laporan:Anizar/tim