Filesatu.co.id, JEMBER | RELAWAN Pro Demokrasi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, melaporkan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Bangsalsari Jember, karena diduga telah melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Jember – Lumajang dari partai PKB.
“Jadi ada pergeseran suara di internal partai, dari suara partai dialihkan ke nomor urut 05,” ujar Heru. Minggu.(3/3/2024).
Menurutnya penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bangsalsari sangat ugal-ugalan. Bahkan suara caleg DPR RI no urut 4 H.Muhammad Khozin 3886 sementara Dan suara caleg no 5 ACH Ghufron Sirodj 2167.
“Ada 800 suara Pemilu 2024 diberikan kepada Caleg Nomor Urut 05 Dapil Jember- Lumajang menjadi 2967 suara.”
Pergeserannya sampai 800 suara lebih jelasnya, makanya kami datang ke sini. Karena demokrasi yang berjalan khususnya Dapil lV Jember – Lumajang Khususnya Kecamatan Bangsalsari telah diciderai.
Sekretaris Dewan Suro Kecamatan Bangsalsari Jember Maswar, saat ditemui awak media usai rapat pleno Hotel Aston, pada Jumat 1 Maret 2024, menyampaikan tidak tahu bagaimana ceritanya bisa berubah. Padahal ketika perhitungan saksi dan PPK Bangsalsari tidak ada masalah.
“Inilah yang hingga pagi tadi kami perjuangkan betul, meski ketua PAC nya dihubungi beberapa kali tidak diangkat, mulai dari jam 10.00 wib hingga hingga jam 1:35 WIB,” jelas Maswar.
Bahkan jelas Maswar, dirinya Sempat tegang dan ramai, Alhamdulillah bisa kami ikhtiarkan dalam bentuk surat keberatan, sisanya wallahu a’lam.
“Yang penting, sudah maksimal berhidmad di PKB,” ujarnya
Ditambahkan Maswar, Untuk DPR RI suara partai pindah ke nomor 5, untuk DPRD ada pengelembungan yang cukup tinggi di suara PAN yang selisihnya sangat jauh berbeda dengan C1 PKB maupun hasil rekap panwascam. Kalau tidak salah 1.082 surat suara. Kalau dibiarkan secara komulatif kursi PKB akan hilang 1 dan menjadi 1 kursi di dapil 7. Karena dengan markup sebanyak itu secara komulatif kursi kedua PKB (Dlm pembagian Metode Sainte lague) kalah ke PAN (Selisih 170 an).
“Apakah itu kanibalisme, ataukan pergeseran antar partai. Hal tersebut masih kewenangan dari penyelenggara Pemilu 2024,” tanggapnya.
Maswar menilai, saat ini seluruh persoalan kepemiluan masih kewenangan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menyatakan temuan tersebut setelah adanya banyak perbedaan angka, dari Formulir C Hasil Pemilu 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan D Hasil Pleno PPK.
“Yang kami bawa ini C Hasil dan D hasil, yang kami jadikan bukti untuk diserahkan ke Bawaslu Jember,” ungkapnya.
Namun yang jelas, katanya, PKB melarang Caleg agar tidak saling menyeruduk. Karena peserta Pemilu 2024 adalah partai.
“Sebab antar Caleg harus bergotong royong mengamankan suara partai. Bukan urusan antar caleg di antara kami,” ucapnya.
Dirinya berharap agar Bawaslu merekomendasi untuk dilakukan Rekap ulang suara. Kalau perlu dilakukan tindak pidana Pemilu.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengakui telah menerima laporan tersebut.
“Laporan itu, akan kami lakukan pengkajian. Kalau itu memenuhi syarat, akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. ***