Berita:filesatu.co.id
Banyuwangi – menindaklanjuti bukanya kegiatan Cafe & resto Grand Royal ( GR) fasilitas room karaoke keluarga di wilayah Desa-Kecamatan Gambiran disaat pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir serta belum mendapat stiker protokol kesehatan , rupanya mendapat perhatian cepat dari Pemerintah Desa Gambiran bersama Satuan Tugas Penangguhan dan Penanggulangan Covid-19 dengan memberikan surat teguran pada hari Sabtu (20/6/2020 ) nomor regester: 145/62/ /2020 dengan isi surat menghimbau kepada pihak management Grand Royal (GR) agar operasionalnya dihentikan sementara dengan mematuhi surat edaran Bupati Banyuwangi nomor: 446/406/429.034/2020 tanggal 29/5/2020 tentang pedoman penyelenggaraan restoran/kafe/rumah makan dalam mewujudkan tatanan baru produktif dan aman Covid-19.
“Alhamdulillah respon dari pak kades sudah mengeluarkan surat himbauan kepada manajemen Grand Royal untuk mematuhi surat edaran dari Bupati Banyuwangi,” ucap sekdes Gambiran Binar Cahya Putra.Sabtu ( 20/6/2020).
Menurutnya,pihak Pemerintah Desa melakukan tindakan cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat dan memberikan semacam teguran pertama terhadap managemen GR.
“terpenting sebagai Pemerintahan paling bawah kita sudah memberikan surat teguran pertama ,jika tetap operasional sebelum mendapat izin resmi dari Pemda ya kita akan berikan surat himbauan berikutnya.
“dan kalau dihiraukan ya ,,kita serahkan pada pihak Pemerintah yang lebih berwenang lagi ,”tegasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, penyampaian senada Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kapolsek Gambaran AKP Suryono Bakti mengatakan,pihak Polsek Gambiran berikan himbauan pada management GR sesuai surat edaran dan maklumat Kapolri.
“Kalau yang bersangkutan tetap tidak menghiraukan ya kita lakukan tindakan.
“malam ini saya akan koordinasi bersama forpimka setempat untuk membicarakan kegiatan yang sudah dilakukan pihak GR dan terimakasih atas informasinya mas ,” tutup Kapolsek saat dihubungi melalui App WA nya.
( Team)