Filesatu.co.id, Badung – Bali |Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly kembali mendeportasi WNA di Bali, diketahui seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT (49) telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Disebut dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Demikian dikatakan, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah bahwa TT sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 2/5/2021 dengan suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu.
Ia menyadari kalau ITASnya akan habis pada waktu itu namun berselang waktu di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan namun ditolak karena ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari. Atas keadaan tersebut pada 12/7/ 2023.
TT pun menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Babay.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13/7/2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Babay menerangkan setelah TT didetensi selama satu minggu dan siapnya administrasi, akhirnya F dideportasi dengan biaya yang ditanggung ia sendiri dengan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya.
Wanita asal Negeri Sakura tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (20/7/2023) pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Ditambahkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA mentaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti Deportasi” terang Anggiat.
Laporan : Benthar/hms