Filesatu.co.id, Sidoarjo | Tagihan material untuk pekerjaan proyek pada sebuah instansi di wilayah Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tahun anggaran 2022, masih belum menemui kejelasan hingga 20 Oktober 2026. Suner Efendi, selaku pemasok material, mengaku mengalami kerugian karena pembayaran yang diharapkannya belum terselesaikan.
Persoalan ini berkaitan dengan cek senilai Rp239.867.400 yang ditunjukkan Suner kepada awak media. Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank Jatim tertanggal 26 Desember 2022, cek tersebut ditolak dengan keterangan “Dana tidak cukup”.
Dalam istilah sehari-hari, kondisi tersebut kerap disebut cek kosong. Namun, keterangan bank itu perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pihak yang menerbitkan atau menyerahkan cek.
Suner menerangkan bahwa tagihan tersebut berkaitan dengan pasokan sejumlah material konstruksi, antara lain kayu, triplek, pasir, koral, batu kali, besi beton eser, bendrat, paku, dan kebutuhan lainnya. Menurut keterangannya, material dipasok berdasarkan pesanan Agus Yuda Wasono.
Dokumen penolakan cek menjadi salah satu dasar untuk menelusuri persoalan pembayaran yang hingga kini, menurut Suner, belum terselesaikan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada kepentingan finansial pemasok yang menunggu pemenuhan kewajiban pembayaran atas material yang telah dipasok.
Saat dikonfirmasi awak media pada 3 Oktober 2026, Agus YW meminta waktu untuk memberikan penjelasan melalui kuasa hukumnya.
“Nggih, mohon waktu. Nanti kuasa hukum akan menghubungi untuk klarifikasi,” demikian jawaban yang disampaikan kepada awak media.
Agus juga menyampaikan bahwa kuasa hukumnya masih berada di luar kota dan surat kuasa belum ditandatangani. Hingga 19 Oktober 2026, redaksi menyatakan belum menerima penjelasan lanjutan dari Agus maupun kuasa hukumnya.
Penyelesaian Pembayaran Masih Dinantikan
Keterangan Suner pada awak media mengaku “menerima sertifikat hak milik atas tanah seluas sekitar 80 meter persegi di Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, yang menurut keterangannya berkaitan dengan rencana penyelesaian tagihan. Namun, rencana penyelesaian melalui jual beli dan balik nama disebut belum terlaksana, katanya sertifikat masih bermasalah,” ungkap suner. Status sertifikat dan kesepakatan para pihak masih memerlukan verifikasi.
Persoalan ini menyisakan pertanyaan mengenai kepastian pembayaran, penyelesaian kewajiban kepada pemasok, serta tindak lanjut yang telah dilakukan para pihak sejak cek tersebut ditolak bank pada Desember 2022.
Penolakan cek karena dana tidak mencukupi merupakan fakta yang perlu diperiksa bersama bukti transaksi dan kronologi lainnya. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan atau tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan bukti yang relevan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Agus YW maupun pihak terkait agar informasi mengenai transaksi dan penyelesaian tagihan dapat disajikan secara berimbang.
Pemberitaan ini mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, ketentuan UU ITE beserta perubahannya yang relevan, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.*










