Mengejutkan.!!! Kades Serang Dwi Handoko Berikan Kesaksian di PN Blitar Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat

FILESATU.CO.ID ­ BLITAR ­ – Diluar dugaan, setelah tidak ada saksi meringankan yang hadir dalam sidang perkara dugaan penggelapan sertipikat yang melibatkan salah satu warga Desa Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar pada agenda sidang tanggal 23 Februari 2021.

Secara mengejutkan Dwi Handoko, Kades Serang hadir memberikan kesaksian dalam sidang perkara yang melibatkan warganya tersebut di PN Blitar. Selasa (2/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan kesaksiannya di bawah sumpah, Handoko mengatakan sesungguhnya perkara yang melibatkan kedua warganya tersebut telah ada jalan perdamaian yang di tempuh melalui fasilatas yang di berikan pemerintah Desa Serang.

“Kejadiannya sebenarnya sebelum saya menjabat sebagai Kades, jauh sebelumnya sudah ada pembicaraan karena tidak ada titik temu tahun 2015 ada pelaporan tehadap pak Misyadi di Polres Blitar, baru tahun 2017 ada itikat dari terlapor dan keluarganya dan kami menfaislitasi dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, namun diluar yang kami fasilitasi kami tidak tahu,” ungkap Kades penuh prestasi tersebut.

BACA LAINNYA :

Pilih Ketua Baru, ASKOT-PSSI Kota Malang Akan Gelar Kongres

Pembukaan Rakornas Penanggulangan Bencana, Pangdam dan Kasdam IX/Udayana Ikuti Melalui Vidcon

Masih menurut keterangan Handoko, dua dari tiga sertifikat yang dipersoalkan sebenarnya sudah dikembalikan, namun satu milik Slamet belum bisa dikembalikan.

“Mungkin saking lamanya ya, pada ditahun 2017 ini, dulu sudah sepakat untuk mengembalikannya, yang dua sudah dikembalikan, namun yang punya pak slamet ini dipinjamkan dan belum bisa menemui yang membawa sertipikat karena tidak ada ditempat, dan sekitar tahun 2020 saya dengar sudah ada titik temu, ya sudah saya tidak mengikuti lagi,” imbuhnya.

Karsono, Kuasa Hukum Terdakwa kepada reporter Filesatu mengatakan”Sebenarnya sudah tidak apa­apa, karena sudah ada kesepakatan perdamaian dengan Surat Pernyataan dari Pak Slamet, lebih lanjut pada tanggal 12 Januari 2021 juga sudah ada pernyataan lagi dari Pak Slamet yang intinya sudah tidak ada permasalahan lagi dengan saudara terdakwa dan juaga sudah menerima uang Rp. 4Juta sebagai ganti rugi atas Sertifikat yang di bawa terdakwa,” ungkap Pengacara Kondang tersebut.

Samsul Hadi sebagi Jaksa Penuntut Umum, dalam menghadapi fakta persidangan tersebut kepada reperter Filesatu tidak banyak memberikan keterangan.

“Mas, sebaiknya di tanyakan Pak Kasi untuk menanggapi ya, namun yang bisa saya katakan perkara ini bukanlah delik aduan, jadi lihat saja bagaimana jalannya persidangan berikutnya,” Pungkasnya. (Sams).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *