Filesatu.co.id. Jember | Menengarai persoalan sebagai pelanggaran berat dan diduga menabrak sebuah aturan atas dugaan kasus program Kemensos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap Kleuarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan Oknum kepala desa Balung Kidul dengan cara menggiring warganya agar uang hasil bantuan supaya digunakan membeli beras 50 Kg di Kantor desanya.
Baca Lainnya : Tim Ahli Komisi VIII DPR RI Kaget : Kades Balung Kidul Tidak Faham Aturan Melakukan Pengadaan Beras KPM Bansos Kemsos RI
Penggiringan Warga KPM, Begini Surat Pernyataan Kades Balung Kidul
Sebagai kontrol masyarakat dan peduli terhadap kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Kuda Putih ikut geram dan mengadukan oknum Kepala Desa atas perbuatannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jember pada Selasa (17/1/2023) sesuai surat aduan nomor : 01/LSM-KP/01..2023.
Bahkan Pengaduannya bukan hanya kasus penggiringan soal beras, namun pihaknya juga mengadukan soal permintaan mekanisme sumbangan pengadaan untuk tanah makam terhadap warga KPM.
“Hari ini saya sudah melaporkan pengarahan beli beras dan sumbangan pengadaan tanah makam dari uang Bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Balung Kidul ke Kejari Jember,” kata Slamet Riyadi., S.Sos selaku ketua LSM Kuda Putih yang berkantor di desa Karanganyar kecamatan Ambulu-Jember.
Kasus yang sempat menghebohkan jagat maya tersebut, juga sempat dialami secara langsung salah seorang korban penggiringan pembelian beras ke kantor desa sebesar Rp 530. ribu BST, di Jember seperti dilansir Filesatu.co.id.
”Uang Bansos tunai yang dibuat beli beras dan sumbangan itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahun 2022,” tambah Slamet.
Atas perkara tersebut, Slamet mengaku telah menyerahkan berkas laporannya beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Jember.
“Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahun 2022,” tambahnya.
Ia menjelaskan ada 530 warga penerima Bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp 530 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp 600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.
“jadi ada salah satu pengakuan warga juga, dirinya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp530 ribu, dan iuran tanah makam” kata Slamet.
Saat ini, ada lebih dari 530 orang yang takut membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Jember.
Sementara Kepala Desa Balung Kidul Samsul telah memberikan Surat pernyataan Secara Tertulis di atas materai Rp.10.000 dan stempel basah Kepala Desa Balung Kidul kecamatan Balung Kabupaten Jember pada Filesatu
Dalam surat pernyataannya mengatakan .”Dengan ini saya menyatakan tidak akan mengulangi lagi menghimbau masyarakat atau penerima bantuan untuk membeli sembako.Dengan ini saya menyatakan permintaan maaf kalau aturan tidak memperbolehkan karena ketidak fahaman saya.” Mengutip surat pernyataan kades balung kidul Samsul.(9/1/2023).(Togas).