Menerima Kunker Studi Tiru Kantor Pertanahan Kota Makassar, Kanwil Kemenkumham Bali Jelaskan Strategi Zona Integritas

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana menerima Kunjungan Kerja dari Kantor Pertanahan Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Nakula, Kamis (23/11/2023).

Dalam pertemuan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas, I Wayan Muliarta dan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Nengah Sukadana.

Bacaan Lainnya

Sebagai pengantar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur yang memimpin langsung kunjungan ini menyampaikan maksud dan tujuannya untuk melakukan studi tiru terkait Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana menjelaskan secara singkat terkait Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dari struktur organisasi hingga tugas dan fungsi Kantor Wilayah.

“Secara umum, kami memiliki tugas antara lain Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum, Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Pelayanan Hukum, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan serta Melaksanakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia”, jelas Murdiana.

Murdiana juga menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali membawahi 18 (delapan belas) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian. “Salah satu UPT kami yang telah meraih predikat WBBM adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar”, ungkapnya.

Menimpali hal tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas, I Wayan Muliarta menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali juga telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan saat ini siap menuju WBBM.

“Dalam membangun Zona Integritas menuju WBBM, kami juga memiliki salah satu inovasi yaitu Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2020 lalu”, ucap Muliarta.

Muliarta menjelaskan bahwa Posyankumhamdes saat ini telah melibatkan ratusan desa di Provinsi Bali dengan melibatkan peran Kepala Desa dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menjadi paralegal. Posyankumhamdes ini dapat memfasilitasi masyarakat khususnya di desa untuk mempermudah akses layanan hukum dan HAM untuk dapat memberikan kepastian hukum.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *