Markass Desak KPK Usut Proses Tender 2025 Di PUPR OKU , Terindikasi Kongkalingkong

Ketua MARKASS, Hifzin
Ketua MARKASS, Hifzin

Filesatu.co.id, BATURAJA | AROMA busuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dan sumber bau busuk itu, lagi-lagi tercium dari Dinas PUPR setempat.

Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS) menuding adanya persekongkolan jahat antara penyedia proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses lelang proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Bahkan, dugaan permainan kotor itu disebut sudah menjadi “tradisi gelap” sejak tahun 2024. Dan kini, indikasinya kembali terulang dengan pola yang sama.

Ketua MARKASS, Hifzin, menyoroti bahwa PPK diduga memberikan user ID kepada pihak ketiga untuk ikut bermain dalam sistem tender elektronik.

“Ya. Ada dugaan para PPK lelang proyek tahun 2025 memberikan user Id serta password Inaproc PPK kepada pihak ketiga,” tudingnya.

Gilanya lagi, pihaknya mendapat informasi bahwa lelang tersebut sedang dikerjakan di salah satu hotel di Baturaja oleh pihak ketiga.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan terstruktur yang merusak integritas lelang dan keuangan negara,” tegas Zen, panggilan akrab Hifzin, Selasa (28/10/25).

Jejak Digital Buka Borok PPK

Dugaan persekongkolan ini bukan tanpa bukti. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 mencatat, dua peserta tender—PT TDD (pemenang proyek) dan ASG (peserta lain)—terbukti memiliki kesamaan IP Addess dengan akun PPK kegiatan bernama PP_RENDRAAGUSTIAN.
Alamat IP yang digunakan bahkan terlacak berasal dari Kota Tangerang, pada 22 Agustus 2024.

Tak berhenti di situ. BPK juga menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut memakai IP yang sama saat mengajukan penawaran, yakni 125.167.48.73 yang berlokasi di Kota Palembang.

Lebih parah lagi, harga penawaran kedua perusahaan hanya berselisih tipis — 98,51% dan 98,99% dari HPS. Serta dokumen penawaran mereka dimodifikasi pada waktu yang hampir bersamaan.

Kecocokan data digital, kesamaan harga, hingga waktu unggah dokumen menjadi bukti telanjang adanya persekongkolan tender yang melibatkan pihak internal pemerintah.

“Fakta ini memperlihatkan bahwa proses tender sudah dikunci sejak awal. Semua diskenariokan untuk memenangkan pihak tertentu,” ungkap Zen, dengan nada geram.

BPK Ungkap Penyimpangan Dana Rp75 Miliar

Selain dugaan kongkalikong tender, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan juga menemukan penyimpangan besar dalam penggunaan dana transfer pusar, termasuk dana Treasury Deposit Facility (TDF) tahun 2024.

Dari total dana TDF sebesar Rp75,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pelunas kewajiban jangka pendek tahun 2023, justru Rp62 miliar dialihkan untuk proyek infrastruktur pasca bencana tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan.

Sementara kewajiban tahun 2023 yang seharusnya diprioritaskan, hanya dibayar Rp4,05 miliar.

“Ini jelas menyalahi aturan dan memperlihatkan buruknya tata kelola anggaran di tubuh Pemkab OKU,” ujarnya.

Desakan Keras ke KPK

Atas temuan ini, MARKAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan PPK terkait, sebagai tersangka.

“Semua bukti sudah mengarah jelas — jejak digital, kesamaan IP, keseragaman harga, hingga modus pengaturan proyek. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penindakan,” tegasnya.

Lembaga antikorupsi rakyat itu menilai, jika KPK tidak segera turun tangan, maka praktik kotor semacam ini akan terus berulang dan menggerogoti uang rakyat.

“Sudah cukup rakyat dibodohi oleh pejabat yang berpura-pura bersih. Kami tidak akan diam. KPK harus tangkap dan adili para aktor di balik permainan tender busuk ini,” tutupnya dengan nada lantang. ***

 

Tinggalkan Balasan