Filesatu.co.id, JEMBER | PRAKTEK mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah tempat yang berlokasi di
Sebuah gudang didesa glagahwero kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, diduga menjadi markas rahasia penimbunan solar subsidi ilegal. Pada Minggu (16/11/2025),
Sebuah Truk nopol B 8195 BA , mobil box putih nopol L 9614 UB , Panther warna Hijau lumut dan Panther Silver bermuatan solar subsidi tertangkap camera saat memindahkan muatan ke gudang. Diduga kuat, solar subsidi ini akan dialihkan menjadi BBM industri, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Peristiwa ini terungkap berkat informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, Komunitas jurnalis Jawa Timur ( KJJT) Kabupaten Jember yang tergabung di dalamnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan.
Saat awak media melakukan pengintaian selama beberapa hari ditemukan 3 unit kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 5468114 Kalisat. tiap hari lebih dari dua kali kemudian Pindah ke SPBU lain.
Biasanya pengisian dilakukan pagi hari di SPBU Kalisat dan siang hari di SPBU Sempolan bahkan sampai ke SPBU yang lain sehingga dalam sehari mampu menampung solar subsidi sekitar 8 ton.
Usai mengisi dari SPBU ketiga kendaraan tersebut mengirim ketempat yang sudah disiapkan yaitu disebuah gudang untuk ditimbun.
Hal itu setiap hari dilakukan dengan target untuk panther 1 ton ,truk box 4 ton dan truk colt diesel 4 ton sehingga dalam sehari mampu menimbun sebanyak 9 ton.
Sementara manager SPBU Kalisat,Roky saat dikonfirmasi menjelaskan,” untuk pasokan BBM jenis Solar sejak bulan 11 dan 12 mengalami penurunan yang semula mendapatkan kuota 10 KL sekarang hanya mendapatkan 6 KL.
Sehingga untuk mengantisipasi adanya tengkulak yang bolak balik dalam sehari maka dari 6 KL saya bagi menjadi dua yaitu untuk sheif pagi dan malam
Contoh kuota kendaraan truk hanya mendapatkan kuota 120 liter per hari sehingga tidak boleh membeli melebihi kuota yang telah ditentukan oleh Pertamina.
Namun apabila terjadi adanya penyimpangan atau melanggar dari ketentuan yang ada maka kami akan bertindak tegas bahkan akan mencabut barcode tersebut dan karyawan saya yang melayani ada permainan pada barcode atau membiarkan tengkulak membeli melebihi kuota makan kami juga akan menindak karyawan tersebut.” Tegasnya
Menurut salah satu warga sekitar, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. “Kalau mobil kadang parkir di sebelah warung. Ciri mereka mirip orang Madura pak. Pemilik lahannya kalau tidak salah kades Glagah weroh pak Didik , masih ada kaitan keluarga juga sama saya, cuman yang ngontraknya saya tidak tahu,” ujarnya.
Hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa BBM subsidi tersebut diambil dari sejumlah SPBU. Setelah terkumpul, solar tersebut dibawa ke lokasi di gudang yang didesa glagawero kecamatan Kalisat untuk kemudian disalurkan menggunakan mobil tangki hingga keluar kota.
Temuan ini akan segera dilaporkan kepada Polres Jember dan Polda Jatim untuk ditindaklanjuti. Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.( Tim/ Togas )



