Filesatu.co.id, KARAWANG | ADANYA terkait dugaan pelanggaran PP 69 tahun 2010, yang mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fox Navi laporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Kejaksaan Negeri Karawang
Kepada awak media Ketua harian LBH Fox Navi, Wiradika mengatakan, berdasarkan PP No. 69 tahun 2010 pasal 7, Besaran penerima insentif pajak apabila PAD di bawah 1 triliun yaitu Insentif nya 6x gaji plus tunjangan yang melekat, jika PAD di atas 1 triliun 7x gaji plus tunjangan yang melekat.
“Namun berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan kejanggalan terkait proses penyaluran insentif pajak yang tidak wajar di Bapenda Karawang, yaitu nominal pembagian insentif pajak yang melampaui batas dari apa yang sudah di tentukan PP No. 69 tahun 2010,” ucap Wiradika saat konferensi Pers di Kejari Karawang, Selasa 26 Nopember 2024.
Wiradika menyampaikan, berdasarkan informasi, pada tahun 2023 Bapenda Karawang berhasil menarik pajak sebesar Rp. 1,3 triliun kalau kali 5% berarti insentif pajak nya sebesar Rp. 65 Milyar, dan yang berhak menerima insentif pajaknya sesuai ketentuan yaitu Bupati, Wabup, Sekda, OPD pengelola (Bapenda) dan pihak lain yang membantu, yang nilai insentifnya sebesar 7x gaji.
“Namun faktanya, kami menduga Bapenda Karawang memberikan insentif pajak kepada yang berhak diatas nominal 7x gaji yang ditransfer kan ke masing masing rekening penerima, hal ini lah yang kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan pelanggaran PP No. 69 tahun 2010,” ungkapnya. ***