Filesatu.co.id, JAKARTA | Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto memunculkan persoalan serius terkait keamanan informasi di lingkungan pemerintahan. Politisi sekaligus pakar hukum tata negara, Abdul Rachman Thaha (ART), menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah juga harus menjadikannya sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengamanan komunikasi kepala negara.
Menurut ART, persoalan ini memiliki dua dimensi penting yang harus ditangani secara bersamaan, yakni penegakan hukum dan kepentingan intelijen negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan karena menyangkut perlindungan negara sekaligus kepastian hukum.
“Perkembangan dugaan kasus penyadapan tersebut harus dilihat melalui dua perspektif, yakni penegakan hukum dan kepentingan intelijen negara,” ujar ART kepada media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dari sisi hukum, ART menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan secara ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari sudut pandang hukum, pelaku penyadapan berikut jaringannya memang sudah sepatutnya diproses hukum. Tersedia pasal-pasal pidana terkait makar yang bisa dikenakan mereka, apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar ART yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih.
Meski demikian, ART menilai ancaman yang lebih mendasar justru terletak pada dugaan terbukanya akses komunikasi Presiden kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu menjadi alarm keras bagi sistem keamanan informasi negara.
Ia mengingatkan, kerentanan komunikasi di tingkat kepala negara berpotensi menjadi gambaran ancaman yang lebih luas terhadap pejabat pemerintahan lainnya.
“Kalau piranti komunikasi selevel Presiden saja bisa disadap, apalagi pejabat-pejabat di bawah itu. Catatan pinggir: berhati-hatilah kaum elite. Segala perbincangan kalian, baik yang wajar maupun beraroma skandal, bisa saja selama ini sudah disimak oleh orang-orang jahat,” katanya.
ART juga memperingatkan potensi penyalahgunaan informasi yang diperoleh melalui penyadapan. Informasi komunikasi kepala negara, baik yang berkaitan dengan urusan resmi maupun pribadi, dapat menjadi alat untuk kepentingan tertentu apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Persoalan tersebut, menurutnya, semakin mengkhawatirkan apabila dugaan keterlibatan justru mengarah kepada oknum dari lingkungan lembaga negara sendiri, bukan aktor asing.
“Kerawanan dari bacaan intelijen itu semakin tinggi karena pihak yang menyadap Presiden bukan kalangan asing, baik negara maupun aktor nonnegara, melainkan para petinggi lembaga negara sendiri,” ungkapnya.
Karena itu, ART mendorong penguatan pengawasan internal dan pembenahan sistem keamanan informasi di seluruh lingkungan pemerintahan. Ia menilai, perlindungan komunikasi pejabat negara tidak cukup hanya mengandalkan perangkat teknologi, tetapi juga harus ditopang pengawasan terhadap pihak-pihak yang memiliki akses terhadap informasi strategis.
Di sisi lain, ART mengakui penanganan perkara ini tidak lepas dari dilema antara tuntutan keterbukaan informasi publik dan kepentingan intelijen negara. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai identitas pihak yang diduga terlibat, motif penyadapan, hingga jaringan yang berada di belakangnya. Namun, pengungkapan informasi tertentu juga harus mempertimbangkan aspek kerahasiaan negara.
“Pada satu sisi, publik tentu butuh kejelasan tentang siapa dan apa motif para penyadap. Kejelasan itu hanya bisa diperoleh apabila mereka diproses lewat mekanisme hukum. Namun pada sisi lain, dari sisi intelijen, kejelasan atau transparansi semacam itu tidak dipentingkan,” tutur ART.
Ia menegaskan, pertimbangan keamanan nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip hukum. Proses penanganan perkara harus tetap berjalan dengan memperhatikan hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil.
ART turut menyoroti langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap dugaan jaringan penyadapan tersebut. Baginya, apabila perkara ini melibatkan oknum internal, penanganannya menjadi ujian bagi Polri dalam menegakkan disiplin sekaligus membuktikan keseriusan institusi membersihkan pelanggaran di tubuhnya sendiri.
Ia bahkan menyebut perkembangan tersebut sebagai momentum perubahan bagi kepolisian.
“Fajar baru Polri telah tiba. Ditandai kesanggupan Korps Tribrata menggilas anak-anaknya sendiri yang berbuat onar,” kata ART.
Tidak hanya menyoroti aparat penegak hukum, ART juga mendesak lembaga politik agar tidak bersikap pasif. Ia secara khusus mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja lembaga negara, terutama ketika persoalan tersebut menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional.
ART mengaitkan perkembangan kasus ini dengan sejumlah langkah institusi negara dalam dinamika hukum dan ketatanegaraan.
“Mari kita rekap: MK sudah bekerja, MA sudah mengetok palunya, Polri sudah tekan tombol pidana. Hantaman pamungkas seharusnya datang dari lembaga-lembaga politik,” ujarnya.
Ia pun melontarkan peringatan keras agar DPR tidak menutup mata terhadap gejolak dan keresahan masyarakat. Menurutnya, lembaga legislatif harus menunjukkan respons nyata terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Kalau DPR tidak membaca pergolakan itu semua, tunggulah sampai rakyat menerobos masuk pagar tinggi kalian! Jarak mereka tinggal sehasta lagi!” tegasnya.
ART menegaskan, dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo harus menjadi perhatian serius seluruh institusi negara. Pengusutan pihak-pihak yang diduga terlibat perlu berjalan seiring dengan evaluasi sistem keamanan komunikasi, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada pengungkapan pelaku, tetapi juga memastikan celah keamanan serupa tidak kembali menjadi ancaman bagi penyelenggaraan negara.***









