Filesatu.co.id, JAKARTA | Kabid Humas Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia ( DPP SWI) M.Hendra Gunawan, S.Sos. menyatakan sikap dan kritik bagi oknum jajaran petinggi negara yang telah melakukan adanya upaya penyadapan ilegal terhadap orang nomor satu di Republik Indonesia yakni terhadap Presiden Prabowo Subianto dan juga sejumlah tokoh penting negara termasuk Jurnalis, LSM dan juga pengusaha dilingkungan istana negara.
Adanya dugaan penyadapan ilegal tanpa prosedural yang dilakukan beberapa oknum perwira tinggi. Hal ini disampaikan dan disiarkan secara resmi dan terbuka oleh Kabareskrim Polri Asep Safrudin saat digelarnya konferensi Pers digedung Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut keterangannya terdapat tiga oknum perwira tinggi polisi telah dinobatkan statusnya sebagai tersangka dan satu orang lagi masih berstatus sebagai saksi. Ia menilai hal ini bukan saja sekedar soal pelanggaran privasi atau kejahatan siber, namun lebih daripada itu, ini menyangkut keamanan nasional dan merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri tersebut, dengan jelas dikatakan penetapan status tersangka bagi ke tiga oknum perwira tinggi berinisial (LSP) yang merupakan ex Kapolri, Kadivkum Polri (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lamdiklat Polri (EHS).
Penetapan status hukum tersebut bukan saja menyita perhatian publik dan kalangan papan atas (elite), namun seluruh lapisan warga elemen masyarakat Indonesia.
Hendra Gunawan selaku Kabid Humas SWI mengapresiasi langkah reaksi cepat penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap siapun yang diduga melanggar dan menyalahgunakan kewewenangan adalah merupakan penghianatan dan kejahatan nyata yang menciderai Good Governement. Prinsip keadilan dan persamaan dihadapan hukum harus ditegakkan dan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya benar- benar salut dan luar biasa serta apresiasi kepada Bareskrim polri, dan ini perlu diacungkan jempol. Proses penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ex Kapolri dan dua perwira aktif lainya begitu sigap, cepat dan akurat tanpa tendensi apapun, tegak lurus dalam menerapkan prinsip keadilan dan kejujuran, kesetaraan yang sama di mata hukum tanpa pandang bulu,”ujar Gun.
Lebih jauh, Ia pun memaparkan, berdasarkan informasi yang didapat oleh pernyataan resmi bareskrim Polri dalam keterangan konferensi pers nya dan juga dari berbagai sumber lain yang dihimpun.
Berdasarkan informasi terkait konstruksi perkara yang beredar, dugaan penyalahgunaan sistem tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga saat ini. Sejumlah nomor telpon milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, aktivis LSM, Jurnalis, hingga pengusaha diduga dimasukkan kedalam sistem tanpa prosedural verifikasi dan dasar kepentingan penegakan hukum yang sah.
Bagi Gun sapaan akrab Kabid Humas SWI itu, apabila dugaan tersebut terbukti, penyalahgunaan fasilitas penyadapan negara, ini merupakan ancaman serius, sebab kewenangan dan tekhnologi yang semestinya digunakan untuk mendukung pemberantasan kejahatan justru disalahgunakan, rahasia negara dalam ancaman serius, ini bahaya.
“Rahasia negara dalam ancaman serius, tindakan memasukkan nomor telepon sang Presiden RI Prabowo Subianto, tokoh politik, aktivis, jurnalis dan tokoh pengusaha kedalam sistem LIMS tanpa prosedur resmi tidak dibenarkan, ini adalah tindakan kejahatan dan merupakan ancaman serius terhadap keselamatan kepala negara dan kedaulatan NKRI. Hal ini harus di usut tuntas, apa motif dari semua itu ?,” ujar Hendra Gunawan Kabid Humas DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI).
Ia juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, namun keseluruhan rangkaian dugaan penyalahgunaan sistem tersebut harus diusut dan dibongkar hingga tuntas, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana Mekanisme dan alurnya, siapa saja yang mendapatkan akses, serta untuk kepentingan siapa aktivitas itu dilakukan.
Ia juga turut mendorong dan mendukung upaya pengungkapan perkara yang dilakukan Bareskrim Polri guna memperkuat pembenahan internal polri yang kini dikomandoi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (SAS), kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian saat ini harus dijaga dengan mengaplikasikannya melalui penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu, termasuk oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara.
Upaya pembenahan di tubuh institusi kepolisian yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (SAS) sedang dipertaruhkan, apalagi motto nya “Polisi bersama Masyarakat”.***









