Komnas PA Apresiasi Sekolah di Karawang & Purwakarta, Tanpa Pungutan di Hari Pertama Sekolah

Wawan Wartawan Komnas PA Jabar
Wawan Wartawan Komnas PA Jabar

Filesatu.co.id, KARAWANG |  KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menemukan kepatuhan sekolah terhadap larangan pungutan di hari pertama tahun ajaran baru 2025/2026. Hasil penelusuran Komnas PA di Kabupaten Karawang dan Purwakarta menunjukkan tidak ada paksaan bagi siswa SMP kelas VII untuk membeli seragam di sekolah atau membayar iuran pembangunan. Siswa kini memakai seragam putih-biru yang mereka adakan sendiri.

Wawan dari Komnas PA menyatakan apresiasinya. “Kami sangat bersyukur, para pendidik, khususnya kepala sekolah, mulai memahami dan menjalankan amanah Pasal 181 dan Pasal 297 PP Nomor 17 Tahun 2010,” ujarnya. Pasal-pasal ini melarang pihak sekolah, dewan pendidikan, maupun komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, atau pakaian seragam.

Bacaan Lainnya

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 juga memperkuat ketentuan ini, menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan sekolah. Wawan menjelaskan aturan ini mencegah pembebanan finansial dan memastikan pendidikan berjalan tanpa pungutan tidak sah.

Penelusuran Komnas PA di hari pertama sekolah ini juga tidak menemukan adanya pemaksaan iuran atau sumbangan pembangunan sekolah, seperti uang gedung atau uang bangun lainnya.

Komnas PA mengingatkan pihak sekolah untuk berhati-hati, karena Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang telah melarang pungutan tersebut dengan dalih apa pun. Larangan ini tercantum dalam Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025.

Wawan berharap orang tua segera melaporkan apabila menemukan pungutan liar di sekolah.

 

Tinggalkan Balasan