Ketua TMP Nurdin Syam Sebut Gakumdu Bawaslu dan KPU Karawang Tidak Punya Nyali

Nurdin Syam 'Mr Kim' Ketua TMP Karawang
Nurdin Syam 'Mr Kim' Ketua TMP Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | KETUA DPC Taruna Merah Putih Karawang Nurdin Syam sampaikan kritik terhadap keputusan yang diambil oleh Bawaslu Karawang terhadap lima orang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pergeseran atau perubahan ribuan suara pada pemilu 2024.

Dikatakan Pria yang akrab disapa  Mr. Kim, dengan mengembalikan jumlah suara ke posisi awalnya, bukan berarti tindakan mereka bisa dimaafkan, lalu kemudian, hanya dikenakan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara.

Bacaan Lainnya

“Menggeser atau merubah-rubah suara sudah jelas pelanggaran berat dan hal itu terbukti atas pengakuan mereka sendiri. Sehingga kemudian ada rekomendasi Bawaslu dan penonaktifan dari KPU, untuk mengembalikan kembali suara-suara tersebut,” kata Mr. Kim.

Ditambahkan Mr. Kim, keputusan Bawaslu Karawang yang hanya merekomendasikan pemberhentian secara tetap terhadap lima orang oknum PPK dinilai keliru. Menurutnya lima orang oknum PPK tersebut telah melanggar aturan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 505, 532, dan Pasal 551 yang seharusnya dikenai hukuman pidana

“Lalu dimana kurang buktinya, apalagi pergeseran suara itu dilakukan dengan kesadaran mereka sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain,” ujarnya lagi.

Kekecewaan ini tandasnya, akan ditumpahkan masyarakat dengan menggelar aksi digedung dewan beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang.

“Karena mereka seharusnya disanksi tegas secara Hukum, oknum PPK bahkan Caleg-nya juga, yang sudah bermain curang dan merusak demokrasi. Aturannya sudah sangat jelas, sementara mereka dengan terang -terangan berani melakukan pergeseran dan penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu calon. Lalu mereka cuma disanksi administratif?, sungguh ironis,” tegasnya.

Sebelumnya, Dalam siaran Persnya Bawaslu Karawang yang merekomendasikan agar 4 orang PPK untuk diberhentikan secara tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu dari 5 orang yang telah dinonaktifkan KPU Kabupaten Karawang, menuai kontroversi dan disorot publik.

Bawaslu meminta KPU Karawang memecat keempat orang tersebut, yakni, H dan HM yang merupakan Ketua dan Anggota PPK wilayah Kecamatan Pakisjaya, AM yaitu Ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan H, Ketua PPK Cikampek. Sementara seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas diberi peringatan keras, bersama satu anggota PPK Cikampek.

Diketahui, dalam Undang-undang Pemilu No.7 tahun 2017, Pasal 505 menyatakan bahwa, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 532 menyatakan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dan, Pasal Pasal 551 menyatakan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau.berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolchan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh cmpat juta rupiah). ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *