Fileasatu.co.id, PALEMBANG | KESAKSIAN anggota DPRD OKU, Erlan Abidin, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (09/09/2025).
Erlan menegaskan tidak mengetahui adanya pertemuan antara terdakwa Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, dengan anggota dewan. Ia mengaku hanya mendengar isu fee 15 persen dari “kabar angin” setelah OTT KPK mencuat.
Kasus ini menyeret tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, bersama Nopriansyah yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR OKU. Mereka didakwa menerima suap terkait fee proyek Pokir.
Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi kunci, di antaranya anggota DPRD OKU Kamaludin, Sahril Elmi, dan Erlan Abidin. Selain itu, mantan Pj Bupati OKU, M. Iqbal Ali Syahbana, juga dipanggil bersama dua legislator lain.
Dalam keterangannya, Erlan mengaku baru mendengar adanya fee setelah OTT KPK ramai diberitakan. “Saya hanya tahu dari cerita sesama anggota DPRD, tidak ada penjelasan detail. Hanya selentingan kabar saja,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Erlan menambahkan, mekanisme pembahasan Pokir hanya terjadi di tingkat komisi bersama OPD, bukan di TAPD atau Banggar. Penjelasan itu sempat memicu perdebatan dengan jaksa KPK, namun Erlan bersikeras dengan keterangannya.
Ia mengungkapkan bahwa informasi yang beredar menyebut fee mencapai Rp700 juta untuk anggota dewan dan Rp1,5 miliar untuk pimpinan dewan. Erlan mengaku mendapatkan informasi ini dari media yang ramai diberitakan. “Yang saya tahu hanya jumlahnya, tapi saya tidak tahu sumber uangnya dari mana,” katanya.
Sidang kemudian diskors setelah mendengarkan kesaksian Erlan. Sidang berikutnya akan menghadirkan lima saksi lain, termasuk Wakil Bupati OKU Marjito Bachri.
Sebagai informasi, kasus OTT KPK ini sebelumnya menjerat Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo. Keduanya telah divonis hukuman penjara.




