Filesatu.co.id, Madiun | Dalam rangka mengendalikan inflasi, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menggelar rapat koordinasi terkait pemantauan stok, pasokan dan harga pangan. Bertempat di meeting room i-club jalan bali Kota Madiun, rakor digelar, Selasa (11/07/2023).
Turut hadir dalam rakor tersebut, Tjahjo Sukmono Djati SE. MM selaku Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, perwakilan dari Alfa Mart, Indo Mart, Jembatan Timbang Widodaren Kabupaten Ngawi, PG. Pagotan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun, Pelaku Usaha Pangan Cabe, Bawang Merah, Bawang Putih, Telur, Daging Ayam, PT. Perum Bulog Cabang Madiun, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, PT. Rajawali Nusindo Cabang Madiun dan beberapa pedagang eceran di wilayah Madiun.
Untuk menjaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, termasuk mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Kondisi faktual belakangan memperlihatkan adanya gejolak harga pangan. Turunnya harga di tingkat produsen maupun kenaikan harga di tingkat konsumen akan mempengaruhi pendapatan petani, peternak serta daya beli masyarakat.
Di tingkat konsumen akan mengurangi keterjangkauan pangan masyarakat terhadap pangan pokok strategis yang tetap harus dipenuhi agar dapat hidup sehat dan produktif. Sedangkan di tingkat produsen dengan turunnya harga akan berakibat pada turunnya volume penjualan dan berakibat pada penurunan pendapatan dikarenakan daya beli masyarakat mengalami penurunan. Hal ini terjadi apabila harga bahan baku di tingkat produsen mengalami peningkatan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun melalui Kegiatan Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan, setiap hari terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan harga komoditas pangan khususnya komoditas pangan strategis di wilayahnya. Oleh karena itu, perlu menggandeng beberapa instansi, lembaga, pelaku usaha pangan maupun pedagang eceran yang hadir untuk koordinasi dan sinkronisasi data dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam paparannya, Tjahjo Sukmono Djati, SE. MM selaku Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun menjelaskan ada beberapa titik yang dijadikan lokus pemantauan.
“Pemantauan dilakukan di 8 Pasar Tradisional meliputi Pasar Dolopo, Pasar Pagotan, Pasar Sambirejo, Pasar Sukolilo, Pasar Dungus, Pasar Madiun/ Nglames, Pasar Caruban Baru dan Pasar Saradan untuk mengetahui pasokan dan harga komoditas pangan di tingkat pedagang. Selain itu, ada 3 Penggilingan Padi antara lain UD. Mustika Jaya Kecamatan Geger, UD. Sumber Pangan Kecamatan Balerejo dan UD. Rejeki Kecamatan Mejayan untuk mengetahui pasokan dan harga gabah dan beras. Kemudian, ketersediaan komoditas pangan di pasar modern pada 34 Alfa Mart dan 36 Indo Mart, produksi pertanian di Kabupaten Madiun, produksi gula di PG. Pagotan, Stok beras di Perum Bulog Cabang Madiun, CPPD Kabupaten Madiun, ketersediaan dan harga minyak goreng dan gula di PT. Rajawali NUsindo Cabang Madiun, sinergitas data dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun serta keluar masuknya komoditas pangan melalui jembatan timbang Widodaren Kabupaten Ngawi,” papar Thahjo.
Dari seluruh data yang dihimpun, lanjut Tjahjo, akan diinput dan dianalisa kedalam sistem panel harga dan neraca pangan strategis stabilitas pasokan dan harga pangan.
“Semua data ketersediaan dan harga komoditas pangan diatas dilakukan penginputan dan dianalisa oleh Tim Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan kedalam sistem Panel Harga dan Neraca Pangan Startegis (NPS) Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan. Dari situlah akan diketahui ketersediaan dan harga komoditas pangan yang masuk dalam kategori aman, waspada dan intervensi,” lanjutnya.
Keseimbangan antara ketersediaan dan harga komoditas pangan di masyarakat/ pasar maupun di produsen (peternak/petani) merupakan tujuan dari Pemerintah dalam perekonomian. Keseimbangan ketersediaan dan harga pangan itu akan terjadi apabila harga komoditas pangan berpedoman pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian/ Penjualan (HAP) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah antara lain Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung, telur aam ras dan daging ayam ras, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/ kerbau dan gula konsumsi. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang harga eceran tertinggi beras serta permendag nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.
Dari tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui sinergitas antara Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan dinas/ lembaga/ pelaku usaha lainnya selalu melakukan pemantauan dan intervensi dalam menciptakan stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) di Kabupaten Madiun.
“Beberapa langkah konkrit yang telah dilakukan antara lain pembentukan satgas ketahanan pangan di bawah kendali tim pengendali inflasi daerah (TPID), operasi pasar, gerakan pangan murah (GPM) melalui sinergitas dengan BMUN pangan, pemberdayaan dan bantuan kepada kelompok petani/ peternak/ kelompok wanita tani untuk penguatan kelompok. Pengembangan jaringan distribusi kepada pelaku usaha pangan untuk peningkatan pemasaran dan volume penjualan dan lain-lain,” imbuhnya.
Pada kesempatan rakor tersebut, Tjahjo juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan punic buying. Pihaknya berharap sinergitas antara Pemkab Madiun dengan pelaku usaha maupun masyarakat dapat terjalin dengan baik demi terwujudnya stabilitas pasokan dan harga pangan.
“Punic buying dalam arti melakukan pembelian komoditas pangan berlebihan. Untuk pelaku usaha pangan, jangan melakukan penimbunan komoditas pangan secara berlebihan. Yang paling penting, adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Madiun, pelaku usaha pangan dan masyarakat sehingga nantinya akan tercipta stabilitas pasokan dan harga pangan di Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (Anwar)