Kasus Dana Tanggul Desa Ngaban, Kejari Sidoarjo Tunggu Validasi Ahli

Joko Lira, mendatangi Kejari Sidoarjo
Joko Lira, mendatangi Kejari Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | DUGAAN penyalahgunaan dana desa di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, terus diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Meski begitu, perkara senilai Rp195 juta dari Bantuan Khusus (BK) Tahun Anggaran 2023 ini masih menunggu validasi fisik dan keterangan tenaga ahli.

Pelapor, Joko Lira, mendatangi Kejari Sidoarjo pada Rabu (24/9/2025) untuk menanyakan perkembangan permasalahan ini dan Ia menilai adanya penyelewengan material urukan tanggul sungai yang diduga dialihkan untuk menimbun area makam desa.

Bacaan Lainnya

“Material makam seharusnya dibeli dengan anggaran tersendiri, bukan diambil dari tanggul sungai. Ini jelas merugikan negara sekaligus membahayakan warga,” tegas Joko.

Menurutnya, pengurangan dimensi tanggul melanggar fungsi vital sebagai pengendali banjir serta bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2014.

Kejari Sidoarjo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sejumlah warga dan perangkat desa. Penyidik menegaskan kasus ini tetap berjalan.

“Proses menunggu validasi perhitungan fisik dan pendapat ahli di lokasi,” jelas penyidik Pidsus saat dikonfirmasi.

Joko berharap Kejari segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. “Saya percaya hukum akan berjalan sesuai aturan. Harapan saya kasus ini segera naik penyidikan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa sekaligus keselamatan warga dari potensi bencana banjir.

(Didik/Arju Herman)

Tinggalkan Balasan