Kapok Sahli Pangdam Buka Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dari Kemhan RI

FILESATU.CO.ID, DENPASAR BALI – Bertempat di Aula Udayana Kodam IX/Udayana, Ditjen Pothan Kemhan RI melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, Selasa (23/3/2021).

Acara sosialisasi yang dibuka oleh Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, Brigjen TNI Hendrikus Joko Rianto dengan membacakan sambutan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemhan RI menggelar sosialisasi program komponen cadangan guna memperkuat kekuatan TNI dalam pertahanan negara. Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18 sampai dengan 35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi komponen cadangan.

Bacaan Lainnya

Baca Lainnya :

Keberadaan komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Kegiatan sosialisasi ini selain dilaksanakan di Makodam IX/Udayana, Ditjen Pothan Kemhan RI juga melaksanakan sosialisasi secara serentak di berbagai wilayah Indonesia dengan turut mengundang Pemerintah Daerah, Kepolisian, Tokoh Masyarakat serta dunia usaha.

Mengingat pentingnya sosialisasi ini, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan dengan serius. Dengar, simak dan pahami materi yang disampaikan oleh pembawa materi dari Ditjen Pothan Kemhan RI, tanyakan apabila ada hal-hal yang belum dimengerti sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penerapannya.

“Selama kegiatan berlangsung untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan 3M dalam rangka memutus penyebaran Covid-19”, tegas Pangdam.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Mayjen TNI Danang Hendrayudha dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirvet Ditjen Pothan Kemhan RI Brigjen TNI Haryadi, S.I.P., pada intinya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman substansi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan dan mobilisasi/demobilisasi melalui tinjauan dari aspek politik dan hukum.

Semangat Bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan adalah tugas bersama seluruh rakyat, dan membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara seperti yang diamanatkan pada Pasal 27 dan 30 UUD 1945. Dimana bela negara dapat diaktualisasikan dalam peran dan profesi setiap warga negara.

”Semoga dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, akan menjadikan Bangsa Indonesia lebih kuat dan lebih disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia, serta mampu meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang telah menjadi budaya dan ideologi Bangsa Indonesia, sekaligus menjadi benteng kekuatan pertahanan negara,’ tutup Dirjen Pothan Kemhan RI.

Hadir pada acara tersebut diantaranya Irdam IX/Udy, para Asisten Kasdam IX/Udy, para Dan/Kabalakdam IX/Udy, Karo Ops Polda Bali, Dir Humas Polda Bali, para perwakilan dari Lanal Denpasar, Lanud I Gusti Ngurah Rai dan tamu undangan lainnya serta kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh instansi terkait lainnya yang berada di wilayah NTT dan NTB.

Laporan: Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *