Filesatu.co.id, MADIUN | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam aksi meletakkan batu di atas rel yang terjadi di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026).
Gangguan tersebut diketahui sekitar pukul 09.45 WIB, setelah masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) melaporkan adanya batu yang sengaja diletakkan di atas jalur rel oleh orang tidak dikenal (OTK).
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan menempatkan benda asing di atas rel merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang maupun petugas.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kepedulian seluruh pihak, terutama masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).
Petugas Bergerak Kurang dari 15 Menit
Setelah menerima laporan dari masinis KA 302 pada pukul 09.45 WIB, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan koordinasi dan penanganan di lokasi.
Pada 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan Security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
Selanjutnya, pada 09.55 WIB, tim pengamanan tiba di lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan pembersihan terhadap batu yang berada di atas rel. Pada 10.08 WIB, jalur berhasil dibersihkan dan dinyatakan aman untuk kembali dilalui perjalanan kereta api.
Akibat kejadian tersebut, terdapat dua perjalanan kereta api yang sempat mengalami gangguan/andil, yakni KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).
KAI Tegaskan Ada Ancaman Pidana
KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa tindakan yang merusak atau membahayakan prasarana maupun sarana perkeretaapian dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tohari menjelaskan, salah satunya adalah Pasal 180, yang melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197.
Ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pasal 197 mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dengan ancaman pidana mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.(hms/an)









