Filesatu.co.id, JEMBRANA-BALI | PROSES hukum yang menjerat jurnalis Media CMN, I Putu S, terus bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana. Kasus ini bermula dari pemberitaan investigasi Media CMN pada 11 April 2024, yang menyoroti dua dugaan pelanggaran serius oleh sebuah SPBU.
Pertama, pemberitaan itu mengangkat dugaan penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading. Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida kemudian mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Kedua, Media CMN juga mempersoalkan dugaan pelanggaran tata ruang kota. Meskipun SPBU memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), mereka menduga SPBU melanggar perjanjian sewa tanah milik Pemkab Jembrana, dari status non-bisnis menjadi bisnis.
JPU Bacakan Dakwaan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Sidang perdana pada Selasa (12/8/2025) menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH. Ia membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa menggunakan diksi “diduga” dalam pemberitaan. Namun, menurut JPU, berita itu belum menyajikan fakta empiris dan opini yang memadai.
Pemberitaan tersebut memicu reaksi saksi pelapor, Dewi Supriani, yang merasa kehormatan dan nama baiknya diserang. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, I Wayan Sukayasa, SH, MH, dan I Ketut Artana, SH, MH, mempertanyakan kejanggalan hukum. Menurut mereka, perkara ini sejak awal termasuk ranah Pidana Umum (Pidum), seperti yang tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara.
Namun, PN Negara menetapkan kasus ini menjadi Pidana Khusus (Pidsus) dalam Penetapan Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga. “Kami melihat ada ketidaksesuaian klasifikasi perkara. Sejak awal ini adalah Pidum, tapi kemudian berubah menjadi Pidsus tanpa alasan hukum yang jelas. Hal ini patut dipertanyakan karena dapat memengaruhi jalannya persidangan dan hak-hak klien kami,” tegas I Putu Wirata Dwikora.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta tim kuasa hukum memasukkan keberatan mereka dalam eksepsi. Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa, 19 Agustus 2025.
Catatan Redaksi
Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida sebelumnya menyatakan bahwa bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, melanggar garis sempadan Sungai Ijogading.
Pernyataan resmi BWS Bali Penida juga tertuang dalam surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tanggal 26 Juni 2024 yang mereka kirimkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Jembrana. Dalam surat tersebut, mereka menegaskan bahwa hasil identifikasi teknis dan pemeriksaan di lapangan menunjukkan lokasi SPBU 54.822.16 memasuki kawasan garis sempadan sungai, yang seharusnya steril dari bangunan permanen.



