Instruksikan Jaga Suara BERTAJI, Ketua Bawaslu OKU Dilaporkan

Filesatu.co.id, BATURAJA | VIRALNYA rekaman suara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi (YR) yang diduga menginstruksikan PKD dan PTPS menjaga (suara) paslon nomor urut 2 (BERTAJI) serta bahas transport Rp5 juta, tak hanya membikin marah masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang. Tapi juga menciderai proses demokrasi.

Oleh sebab itu, demi tegak dan terwujudnya demokrasi yang berkeadilan pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada OKU 2024, Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), melaporkan YR ke Bawaslu Sumsel dan dengan tembusan Bawaslu RI, Selasa (26/11/2024).

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, menurut Ketua BP2SS, M Aldy Mandaura, bahwa YR juga akan di-DKPP-kan alias dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Bersamanya, turut pula dilaporkan Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Tobroni. Serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan Ir H Marjito Bachri.

“Disini kami menilai, telah terjadi peristiwa pelanggaran pilkada terkait dengan Netralitas Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan saudara Yudi Risandi Ketua Bawaslu OKU, dan Tobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti,” terang Mandau, panggilan akrab Aldy Mandaura.

Diketahui dalam percakapan yang viral beredar, bahwa YR dengan terang memberikan arahan sekaligus perintah kepada Tobroni dan Ipan Jaya untuk mengamankan perolehan suara dari paslon nomor urut 2, di seluruh TPS wilayah Kecamatan Lengkiti.

YR juga memberikan sejumlah uang untuk Tobroni dan Ipan Jaya, serta menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada para PKD dan PTPS yang berada di wilayah Kecamatan Lengkiti agar mereka juga turut ikut menjaga/mengamankan misi dimaksud.
Selain itu diinstruksikan pula mengajak keluarga dari masing-masing untuk memilih paslon nomor urut 2 pada saat hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024.

“Rincian nominal uang yang diberikan kepada masing-masing pihak yang terlibat, kami lampirkan bersama dengan alat dan/atau barang bukti,” bebernya.

Menurut Mandau, bahwa peristiwa yang dilakukan YR ini melanggar peraturan perundang-Undangan tentang Pilkada yang terjadi pada proses pelaksanaan tahapan kampanye dan/atau tahapan masa tenang Pilkada 2024.

“Kami minta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan yang berlaku,” demikian Mandau. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *