Filesatu.co.id, KARAWANG | PROYEK pembangunan garasi UPTD alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang di Kecamatan Purwasari senilai Rp 876.446.000, yang dikerjakan oleh CV Perkasa Utama Abadi, belakangan menjadi sorotan. Dugaan adanya penyimpangan dari rencana pembangunan dan kurangnya keterbukaan informasi mencuat, terutama terkait penggunaan material lama yang dicurigai demi mencari keuntungan sepihak.
Kecurigaan ini memicu asumsi adanya pengurangan spesifikasi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Namun, di tengah keramaian dugaan ini, seorang aktivis lokal, Andri Kurniawan, memberikan pandangan berbeda yang cukup menenangkan. Ia menilai bahwa kecurigaan dari elemen masyarakat adalah hal yang wajar dan merupakan bentuk kontrol publik terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Adanya kecurigaan dari salah satu elemen masyarakat mengenai dugaan seperti itu, merupakan hal lumrah, dan memang hak setiap orang untuk mempertanyakan realisasi APBD. Ini sebagai bentuk kontrol yang melibatkan peran serta masyarakat,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Andri melanjutkan, di era digital dan pengawasan ketat saat ini, ia ragu para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas, dan penyedia jasa akan mengambil tindakan yang berisiko fatal.
“Saya kira tidak akan bertindak konyol yang pada akhirnya harus menerima konsekuensi dari auditor Negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau bahkan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya. Ia menambahkan, setiap realisasi keuangan negara pasti akan melalui audit administrasi dan uji petik langsung di lokasi pekerjaan.
Menariknya, Andri juga menyingkap alasan di balik dugaan penggunaan material lama tersebut. Menurutnya, secara teknis, pihak penyedia jasa telah menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut memang ada bagian material yang masih layak dan dapat dipergunakan kembali, sebagaimana tertuang dalam RAB.
“Selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan, apalagi tujuannya untuk efisiensi APBD, justru malah bagus dan perlu diapresiasi. Sebab, tim analisis HPS-nya jeli dalam menilai, sehingga dapat meminimalisir kebutuhan anggaran,” terang Andri, menyoroti sisi positif dari efisiensi ini.
Andri menutup penjelasannya dengan mengajak masyarakat agar tidak terlalu khawatir.
“Intinya, kita sebagai masyarakat tidak perlu terlalu khawatir. Kalau benar terjadi adanya pelanggaran? Nanti pada saat BPK melakukan audit, pasti bisa terdeteksi ketika dilakukan uji petik,” pungkasnya.
Diduga, sikap “cuek” Kepala Dinas PUPR Karawang dan Kepala Bidang Bangunan dan Gedung terhadap kecurigaan ini karena mereka merasa yakin tidak ada persoalan yang perlu dijelaskan lagi, mengingat informasi telah tersampaikan oleh pihak penyedia jasa.***




