Implementasi UU Perkeretaapian, KAI Sterilisasi Jalur di Tulungagung

Filesatu.co.id, Tulungagung | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan sterilisasi jalur dengan menutup akses jalan di emplasemen Stasiun Tulungagung, Kamis (9/4), sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Kegiatan berlangsung di KM 156+5/6 petak antara Stasiun Tulungagung–Sumbergempol, Kelurahan Kampung Dalem. Sterilisasi dilakukan oleh tim pengamanan bersama tim jalan rel dan jembatan dengan pemasangan patok rel dan palang bantalan cor permanen agar tidak dapat dilalui kendaraan.

Bacaan Lainnya

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan operasional.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus upaya proaktif meminimalisir potensi kecelakaan bagi masyarakat di sekitar jalur KA,” ujar Tohari.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Sebelum pelaksanaan, KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, termasuk pengurus RT dan penghuni aset KAI yang selama ini menggunakan akses tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat atau di sepanjang jalur rel demi keselamatan bersama. Dengan dilaksanakannya sterilisasi ini, kami berharap potensi gangguan perjalanan kereta api dapat ditekan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” pungkas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh pihak mendukung terciptanya transportasi kereta api yang selamat, aman, dan tepat waktu.(hms/anwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *