Ikuti Sidang Pewarganegaraan, 19 WNA Akui Cinta Indonesia

Filesatu.co.id,  Denpasar- Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sidang pewarganegaraan sembilan belas warga blasteran (hasil perkawinan campur) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikasi bertempat di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran, selain itu tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Bacaan Lainnya

“Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal,” kata Anggiat Napitupulu saat memimpin sidang, Selasa (19/9/2023).

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikasi untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Perancis 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Yunani 2 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda 1 orang.

Anggiat menilai baik secara formil kesembilan belas WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *