Hutang Tak Dibayar, Warga Panti Begal Mobil dan Bacok Teman Bisnis

Kasat reskrim, Reskrm polres Jember, menjelaskan dihadapan awak media, kurang dari 24 Jam pelaku  berhasil diamankan tim kalong polres Jember.

Filesatu.co.id.Jember |  Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian didampingi Kanitreskrim polres Jember, IPDA Bagus Dwi Setiawan dan Kasi Humas Polres Jember menggelar Pres rilis kasus  pembegalan yang disertai pembacokan di mako Polres Jember. Rabu (19/10/2022).

Dalam keterangan rilis dihadapan awak media terkait pelaku pembegalan yang disertai pembacokan Alex Wijaya dan Firlizha Alfinanda yang keduanya warga Panti.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap  lantaran telah melakukan pembegalan mobil Pick Up Grand Max milik Ahmad. Tak hanya itu saja, pelaku juga membacok Korban menggunakan parang hingga korban mengalami luka berat.

Namun kesigapan tim  Kalong Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Polres Jember kurang dari 24 Jam pelaku  berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menjelaskan pelaku melakukan aksinya di Jalan Paleran Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari.

“Modusnya, memberhentikan korban ditengah jalan dan melakukan perampasan serta melukai korban menggunakan sajam,” tutur Dika.

Peristiwa tersebut, dilatarbelakangi masalah hutang piutang. Sebab, antara korban dan pelaku ini sebenarnya rekan bisnis pendistribusian tabung Elpiji.

“Jadi antar korban dan pelaku ini, saling mengklaim masalah hutang Elpiji. Waktu elpiji yang dibawa korban, diambil pelaku secara paksa,” jelas Dika.

Keduanya kata Dika, diamankan di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dengan barang bukti yang disita mobil Pick Up berisi Tabung Elpiji 3 Kg sebanyak 50 buah. “Uang tunai sebesar 3 juta Rupiah, Parang dan golok, kemudian sepeda motor Merk Vario sebagai sarana,” jelasnya.

Untuk pelaku, lanjut Dika, kita dijerat dengan Pasal 365 ayat 1subsider 2 E dan 5 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang perampasan barang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mengakibatkan luka berat.“Ancaman hukumannya, maksimal penjara 15 tahun,” ucapnya.

Keterangan juga  di dapat dari, Alex Wijaya satu pelaku menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan, karena korban memilik hutang sebesar 8,5 juta Rupiah. “Karena hutang tidak dibayar, sudah lama saya kenal dengan korban, wong temen bisnis,” Pungkasnya (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *