FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang kembali digelar, Kamis (23/92021). Agenda rapat paripurna kali ini tentang penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna kali ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Tampak pula hadir Walikota Malang Sutiaji yang didampingi Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko serta Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso.
Media ini mengutip beberapa catatan dan rekomendasi yang dari enam fraksi DPRD Kota malang yang secara singkat dibacakan oleh anggota DPRD.
Pandangan fraksi pertama dimulai oleh Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo) yang dibacakan oleh Alkasa Sulima Priyantono, SE.
Dalam pendapatnya, Fraksi Damai menyampaikan setelah mencermati dan mempelajari hasil dalam rapat Banggar (Badan Anggaran) serta rapat antara komisi dan PD ( Perangkat Daerah) terdapat penurunan pendapatan asli daerah.
Fraksi Damai memandang Pemkot Malang perlu melakukan berbagai inovasi dalam upaya menggerakkan roda ekonomi, apalagi PPKM di Kota Malang sudah menurun.
“Selama ini Pemkot Malang masih minim inovasi dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi sehangga hal ini perlu menjadi catatan penting bagi Pemkot Malang,” ujar politisi dari Partai Perindo memberikan catatan.
Selanjutnya dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyepakati dan menyetujui ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 dengan catatan dan rekomendasi.
Iwan Mahendra, S.sos., M.AP. yang membacakan pandangan akhir fraksi memberikan catatan tentang pentingnya penguatan desain pada sistem perencanaan anggaran yang berbasis multi-kondisi, dimana operasional anggaran bisa melakukan resilensi anggaran, baik kondisi normal maupun kondisi krisis.
“Pandemi bisa menjadi momentum perbaikan kinerja seluruh jajaran Pemerintah Kota Malang. Terutama perangkat daerah supaya bisa meninggalkan kultur kerja dan desain program yang berorientasi pada kegiatan rutin, formalitas dan dengan tujuan hanya mencari celah menghabis-habiskan anggaran,” tandasnya.
“Padahal masih banyak program dan kebijakan yang bisa dilakukan dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat Kota Malang dengan bekerja keras, kerja cerdas, fokus, jujur dan profesional,” tambahnya dengan tegas.
Berbeda dengan dua fraksi sebelumnya. Walaupun juga sepakat dan menyetujui perubahan APBD tahun 2021, Fraksi Kebangkitan Bangsa lebih banyak menyoroti kinerja Pemerintah Kota Malang tentang perjanjian pembangunan pasar yang sampai hari ini terbengkalai.
“Beberapa kali Fraksi PKB mengusulkan agar segera ada tindak lanjut proyek pasar dengan pihak ketiga yang sampai hari ini belum menemukan solusi dan merugikan masyarakat,” kata Arif Wahyudi mewakili Fraksi Kebangkitan Bangsa.
“Pasar Blimbing harus ada anggaran perawatan, karena kondisi saat ini sudah tidak layak. Kemudian pasar gadang dan pasar besar supaya pemerintah lebih pro aktif,” tambahnya
Lebih lanjut dalam perubahan anggaran tahun 2021 Fraksi PKS menginginkan percepatan penanggulangan pandemi covid 19. Mulai dari penyesuaian prioritas pembangunan daerah, penyelenggaraan sistem kesehatan terpadu, penyelenggaraan sekolah tatap muka, jaring pengaman sosial masyarakat, dan upaya menjaga perekonomian masyarakat di tengah pandemi covid 19.
“Berdasarkan perubahan APBD, diperlukan optimalisasi dari seluruh perangkat daerah supaya kegiatan Pemkot Malang bisa berjalan maksimal dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Malang,” ucap H. Rahman memakili Fraksi PKS
“Selain itu Pemkot Malang harus bisa memastikan anggaran yang berasal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar 30 miliar dapat segera terealisasikan. Hal ini terutama berkenaan dengan kalkulasi dan mempercepat penanganan covid 19 serta dampak ekonomi yang ditimbulkan,” tambahnya.
Pandangan akhir Fraksi Gerindra lebih menekankan pada pengelolaan keuangan yang berbasis good governance dan good goverment. Pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah suatu hal menarik untuk dikaji lebih lanjut, karena dalam laporan keuangan pemda banyak disajikan data yang tidak sesuai dan masih ada penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan memberikan saran dan himbauan,” ucap Kol (Purn) Djoko Hirtono mewakili Fraksi Gerindra.
“Dalam pembuatan laporan keuangan OPD harus memiliki sumber daya yang berkualitas. Bahkan harus didukung dengan latar belakang pendidikan akutansi. Dan diharapkan sering mengikuti pendidikan dan pelatihan serta mempunyai pengalaman dibidang keuangan,” tambahnya.
Terakhir pandangan Fraksi Golkar, Nasdem, PSI DPRD Kota Malang dibacakan oleh Gagah Soeryo Pamoekti.
Meskipun menerima dan menyetujui ranperda perubahan APBD tahun 2021, Fraksi Golkar, Nasdem, PSI juga memberikan saran, catatan dan rekomendasi.
“Agar presentasi kenaikan capaian target pada sektor pajak retribusi daerah dapat terealisasi, kami memberikan support pada program pemberian stimulus, penghapusan denda kepada masyarakat kebagai kepatuhan objek pajak untuk melakukan kewajibannya,” terang kader Nasdem ini.
“Kami juga mendorong pemerintah kota membuat terobosan inovasi pembayaran pajak atau retribusi agar masyarakat dengan mudah dapat melakukan pembayaran di berbagai tempat yang telah ditentukan,” tambahnya
Setelah seluruh fraksi membacakan pendapat akhir, rapat paripurna dilanjutkan dengan pendapat akhir Walikota Malang yang disampaikan langsung oleh Walikota Malang.
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menginginkan perubahan anggaran segera dapat terealisasi di awal Oktober 2021.
“PAK secepatnya sudah bisa dieksekusi oleh BKAD dan anggaran sudah bisa diturunkan di masing-masing perangkat daerah,” Made menjelaskan
Menurutnya perubahan anggaran ini harus dilakukan pengawalan secara khusus oleh Pemkot Malang saat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Anggaran yang besar ini harus dapat diserap oleh perangkat daerah dengan waktu dua bulan, semngat kita jangan ada silpa yang besar,” tutup Ketua DPRD Kota Malang
Laporan : Roni Agustinus