Eksekusi Pengosongan GPI Gagal Total: Wartawan Usir Satpol PP dan Pejabat Pemkab

Eksekusi Pengososngan GPI yang gagal Total
Eksekusi Pengososngan GPI yang gagal Total

Filesatu.co.id, INDRAMAYU | UPAYA paksa pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu hari ini berujung pada kegagalan memalukan. Ratusan wartawan dengan tegas mengusir tim eksekutor dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan gedung yang sah.

Insiden langka dalam sejarah pers Indramayu ini menjadi bukti solid perlawanan jurnalis terhadap arogansi pemerintah daerah. Tim eksekutor, yang dipimpin oleh staf Bidang Aset BKAD Rio Sumantri dan Kasatpol PP Teguh Budiarso, terpaksa angkat kaki setelah diteriaki dan dihalau massa wartawan. Ironisnya, kepulangan mereka justru diantar hingga ke mobil dinas oleh sorakan ratusan kuli tinta.

Bacaan Lainnya

Tanpa Bukti, Tanpa Kuasa

Kericuhan bermula saat Rio Sumantri menyatakan gedung GPI harus segera dikosongkan sesuai perintah Sekda Aep Surahman. Namun, ketika diminta menunjukkan sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah, Sumantri bungkam. Momen ini sontak memicu kemarahan wartawan.

“Jika tim dari eksekutor tidak bisa membuktikan sertifikat kepemilikan GPI, lebih baik kalian bubar!” tegas Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, di hadapan tim eksekutor yang kelimpungan.

Situasi makin memanas ketika Kasatpol PP Teguh Budiarso mencoba memberikan alasan, namun kembali ditolak mentah-mentah oleh wartawan. Tanpa bukti otentik, argumen mereka tak berarti di mata para jurnalis yang merasa haknya terancam.

Perlawanan Nasional dan Ancaman Bupati

Aksi pengusiran ini disaksikan pula oleh puluhan wartawan dari berbagai kabupaten di Jawa Barat, termasuk perwakilan PWI Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, dan Sukabumi. Peristiwa ini menjadi sorotan nasional mengingat jarang terjadi pemerintah daerah diusir oleh jurnalis.

Sebelumnya, ancaman pengosongan paksa gedung GPI oleh Bupati Lucky Hakim telah menuai reaksi keras dari insan pers Indramayu. Surat perintah pengosongan, yang ditandatangani Sekda Aep Surahman dua kali, mencapai puncaknya dengan ancaman pengerahan Satpol PP pada hari ini, Jumat, 18 Juli 2025. Ancaman ini justru memicu gelombang perlawanan.

Ketua PWI Indramayu, Dedy Musashi, menegaskan bahwa GPI adalah gedung bersejarah dan menjadi rumah bagi beberapa organisasi kewartawanan di Indramayu. Ia secara tegas membantah klaim Pemkab Indramayu atas tanah tersebut.

“Kepemilikan tanah ini secara de facto kita memang tidak memegangnya, tapi klaim dari Pemda Indramayu juga tidak ada buktinya. Tanah ini sah milik Pemerintah Desa Sindang, bukan aset Pemda,” tegas Dedy.

Atas dasar ketidakmampuan Pemkab Indramayu membuktikan kepemilikan, Dedy menyatakan bahwa ratusan wartawan Indramayu sah “mengusir” mereka yang tidak berkepentingan atas gedung GPI.

“Langkah selanjutnya, kita tetap bertahan dan akan menasionalkan kasus ini, karena kasus seperti ini pertama kali di Indonesia,” pungkas Dedy, menyoroti buruknya sinergi antara Pemkab Indramayu dengan jurnalis. “Seharusnya pemerintah daerah itu bersinergi dengan jurnalis, tapi di Indramayu itu sebaliknya, tanpa koordinasi dan komunikasi maka saya anggap Pemkab Indramayu gegabah atas langkah yang diambilnya.” ***

 

Tinggalkan Balasan