Filesatu.co.id, BATURAJA | PELANTIKAN Doni Herdadi sebagai Camat Baturaja Timur oleh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H. Teddy Meilwansyah memicu kritik keras dari kalangan aktivis antikorupsi dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Kontroversi mencuat karena Doni diketahui merupakan mantan terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 399/Pid.B/2016/PN BTA.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Doni Herdadi terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun. Putusan itu juga merinci sejumlah barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang dan dokumen lain yang terkait perkara.
Dinilai Langgar Prinsip Kehati-hatian
Meski vonis telah dijalani, pengangkatan Doni ke jabatan strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan mencederai integritas birokrasi daerah.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS), Hipzin, menyayangkan keputusan Bupati OKU yang tetap melantik Doni di posisi tersebut.
“Pemda OKU melakukan pembiaran terhadap pelanggaran etika publik. Ini preseden buruk dan pelecehan terhadap integritas birokrasi.
Bagaimana mungkin seorang mantan terpidana penipuan diberi jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat?” tegasnya.
Sebelum dilantik sebagai Camat Baturaja Timur, Doni tercatat pernah menjabat sebagai Camat Muara Jaya.
Integritas Jabatan Publik Dipertanyakan
MARKAS menilai jabatan camat bukan sekadar posisi administratif, tetapi membutuhkan kepercayaan publik, integritas personal, serta rekam jejak yang bersih.
“Kami tidak mempermasalahkan hak-hak sipil seseorang setelah menjalani hukuman. Namun jabatan publik adalah amanah moral. Pemerintah daerah wajib mengutamakan integritas, bukan kompromi politik atau kedekatan tertentu,” tambah Hipzin.
Publik juga mempertanyakan bagaimana proses fit and proper test, penilaian rekam jejak, dan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat meloloskan figur dengan catatan pidana ke jabatan eselon yang memiliki kewenangan administratif penting.
Sebagian kalangan mendesak Bupati OKU untuk menjelaskan dasar pertimbangan pelantikan tersebut secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan pembiaran atau kompromi kepentingan.
“Pemerintahan yang sehat harus dimulai dari pejabat yang sehat secara moral,” ujar Ketua MARKAS.
Desakan Evaluasi dan Perbaikan Sistem
MARKAS meminta Bupati Teddy Meilwansyah untuk:
- Meninjau ulang SK pelantikan Doni Herdadi,
- Mengevaluasi sistem promosi jabatan struktural,
- Menjadikan integritas sebagai syarat mutlak dalam pengangkatan pejabat eselon.
Menurut organisasi tersebut, penempatan pejabat dengan rekam jejak pidana dikhawatirkan merusak kepercayaan publik dan mengganggu upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Hipzin menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU harus berhati-hati agar tidak menciptakan preseden buruk yang dapat dimanfaatkan pejabat lain di masa mendatang.
Tidak Berada di Kantor Saat Dikonfirmasi Saat wartawan mencoba meminta tanggapan Doni Herdadi di kantornya di Jalan Dr. M. Hata No. 1025 A Bakung pada Kamis (20/11/2025), ia tidak berada di tempat. Menurut stafnya, Novi, Doni sedang menghadiri agenda di Pemda. ***



