Dua Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat Demo di OKU Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Dua Pelaku, Perusakan, fasilitas umum
Konferensi Pers Dua Pelaku, Perusakan, fasilitas umum

Filesatu.co.id, BATURAJA | JAJARAN Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua dari lima pelaku perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi anarkis di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU beberapa waktu lalu. Salah satu pelaku ternyata merupakan warga Way Kanan, Lampung.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam konferensi pers pada Senin (9/9/2025) menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Supri (39), seorang wiraswasta asal Way Kanan, Lampung, dan Akew alias Ch (24), warga Dr Muhammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur.

Bacaan Lainnya

“Supri datang ke OKU bersama empat rekannya yang saat ini masih buron. Mereka terekam kamera merusak pot bunga di depan gedung DPRD OKU dan melemparkannya ke halaman kantor,” ujar AKBP Endro.

Aksi perusakan tersebut, kata Kapolres, memicu massa lainnya yang sudah berkumpul untuk ikut-ikutan merusak pot bunga di taman kota dan melemparkannya ke arah aparat yang berjaga.

Selain Supri, polisi juga mengamankan Akew yang diketahui sebagai admin grup WhatsApp “Demo OKU”. “Pelaku ini mengajak anggota grup yang berjumlah sekitar 1.000 hingga 1.200 orang untuk melakukan aksi anarkis di depan gedung DPRD,” jelas Kapolres.

Akibat aksi anarkis tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, meliputi:

  • Kerusakan fasilitas milik pemerintah seperti kaca pos depan, pintu pagar, dan tiang pengunci yang roboh dengan kerugian sekitar Rp50 juta.
  • Kerusakan 14 pot bunga di sekitar kantor DPRD OKU dengan taksiran kerugian sekitar Rp19 juta.
  • Kaca depan dan spion truk Dalmas pecah, kerugian sekitar Rp3 juta.

Selain kerugian materi, dua personel Polri dan beberapa masyarakat juga dilaporkan mengalami luka-luka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan